Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Diduga PT DMMP Kelola Ribuan Hektare Sawit Tanpa IUP dan HGU, Satgas PKH dan Aparat Diminta Bertindak Tegas
Rabu 25 Februari 2026, 08:55 WIB

PEKANBARU — Dugaan praktik pengelolaan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) mencuat di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (25/02/26).

Seorang pengusaha yang dikenal luas dengan panggilan Jimmy disebut-sebut mengelola lahan sawit di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tanpa mengantongi dokumen legal yang dipersyaratkan undang-undang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perkebunan tersebut telah berjalan dalam skala besar puluhan tahun. Namun hingga kini, belum terlihat kejelasan terkait kepemilikan IUP maupun HGU sebagai dasar legalitas operasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pelaku usaha di sektor perkebunan—termasuk kelapa sawit—wajib memiliki IUP sebagai izin operasional dan HGU sebagai dasar penguasaan lahan. Kedua dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas usaha di atas tanah negara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola, serta mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.

Ironisnya lagi, ternyata lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare tersebut telah disita oleh negara melalui satgas PKH pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 namun kini hampir 1 tahun kurun waktu tak kunjung mampu dilaksanakan mandat Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

Publik mempertanyakan:
1. Apakah benar ribuan hektare lahan tersebut beroperasi tanpa IUP dan HGU? Jika ya, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung tanpa penindakan?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut?

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjawab spekulasi dan menjaga wibawa negara. Aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah daerah didesak segera melakukan klarifikasi terbuka, audit legalitas, serta langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini bukan semata soal satu nama atau satu lokasi. Ini menyangkut konsistensi negara dalam menata sektor perkebunan yang selama ini kerap dibayangi persoalan izin, tumpang tindih lahan, hingga dugaan praktik ilegal.

Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap aturan; Jika usaha itu legal, buktikan dengan dokumen.
Jika tidak, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Masyarakat kini menunggu—apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau kembali sekadar teks di atas kertas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top