PEKANBARU — Dugaan praktik pengelolaan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) mencuat di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (25/02/26).
Seorang pengusaha yang dikenal luas dengan panggilan Jimmy disebut-sebut mengelola lahan sawit di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tanpa mengantongi dokumen legal yang dipersyaratkan undang-undang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perkebunan tersebut telah berjalan dalam skala besar puluhan tahun. Namun hingga kini, belum terlihat kejelasan terkait kepemilikan IUP maupun HGU sebagai dasar legalitas operasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pelaku usaha di sektor perkebunan—termasuk kelapa sawit—wajib memiliki IUP sebagai izin operasional dan HGU sebagai dasar penguasaan lahan. Kedua dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas usaha di atas tanah negara.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola, serta mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.
Ironisnya lagi, ternyata lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare tersebut telah disita oleh negara melalui satgas PKH pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 namun kini hampir 1 tahun kurun waktu tak kunjung mampu dilaksanakan mandat Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Publik mempertanyakan:
1. Apakah benar ribuan hektare lahan tersebut beroperasi tanpa IUP dan HGU? Jika ya, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung tanpa penindakan?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut?
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjawab spekulasi dan menjaga wibawa negara. Aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah daerah didesak segera melakukan klarifikasi terbuka, audit legalitas, serta langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini bukan semata soal satu nama atau satu lokasi. Ini menyangkut konsistensi negara dalam menata sektor perkebunan yang selama ini kerap dibayangi persoalan izin, tumpang tindih lahan, hingga dugaan praktik ilegal.
Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap aturan; Jika usaha itu legal, buktikan dengan dokumen.
Jika tidak, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Masyarakat kini menunggu—apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau kembali sekadar teks di atas kertas.***
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Wako Agung Nugroho Serap Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Bukit Raya
Viral..!! Supir Pickup Berkendara Dalam Keadaan Sakit, Anggota Ditlantas Polda Riau Berikan Pertolongan Menuju Rumah Sakit
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025