Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
Rabu 25 Februari 2026, 15:54 WIB

DUMAI – Aktivitas panen yang diduga masih berlangsung di lahan eks konsesi PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memantik sorotan publik. Pasalnya, lahan seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, tersebut sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) masih terjadi secara terbuka. Bahkan, mobilisasi angkutan hasil kebun disebut-sebut masih keluar masuk area yang telah berstatus sita negara.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberikan izin, dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut terus berjalan?

Penyitaan lahan oleh Satgas PKH sejatinya merupakan langkah tegas negara untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam konteks hukum, status sita berarti objek tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan negara hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut. Setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Praktik yang diduga dilakukan PT DMMP ini dinilai mencederai wibawa negara dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan. Jika perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang telah disita, publik dapat menilai seolah-olah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang tengah digalakkan pemerintah pusat. 

Perpres 5 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan penertiban dan pengembalian kawasan hutan kepada negara untuk dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap bentuk aktivitas ekonomi di atas lahan sita tanpa persetujuan resmi merupakan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional.

Pengamat hukum lingkungan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi mana pun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT DMMP terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas panen di lahan sita tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Satgas PKH serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perintah penyitaan benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.***

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top