DUMAI – Aktivitas panen yang diduga masih berlangsung di lahan eks konsesi PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memantik sorotan publik. Pasalnya, lahan seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, tersebut sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) masih terjadi secara terbuka. Bahkan, mobilisasi angkutan hasil kebun disebut-sebut masih keluar masuk area yang telah berstatus sita negara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberikan izin, dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut terus berjalan?
Penyitaan lahan oleh Satgas PKH sejatinya merupakan langkah tegas negara untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam konteks hukum, status sita berarti objek tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan negara hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut. Setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Praktik yang diduga dilakukan PT DMMP ini dinilai mencederai wibawa negara dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan. Jika perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang telah disita, publik dapat menilai seolah-olah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Perpres 5 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan penertiban dan pengembalian kawasan hutan kepada negara untuk dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap bentuk aktivitas ekonomi di atas lahan sita tanpa persetujuan resmi merupakan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional.
Pengamat hukum lingkungan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi mana pun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT DMMP terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas panen di lahan sita tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Satgas PKH serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perintah penyitaan benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.***
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Wako Agung Nugroho Serap Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Bukit Raya
Viral..!! Supir Pickup Berkendara Dalam Keadaan Sakit, Anggota Ditlantas Polda Riau Berikan Pertolongan Menuju Rumah Sakit
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025