DUMAI – Konflik penguasaan lahan eks perkebunan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) kian memanas. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai diduga “dilecehkan” oleh PT DMMP yang tetap bersikeras menguasai dan mengelola lahan, meskipun kawasan tersebut telah menjadi bagian dari proses penertiban dan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (25/02/26).
PT DMMP yang disebut dikendalikan oleh Suryanto Lim, ditengarai telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi dokumen legalitas utama, seperti Izin Lokasi (Izin Lokasi), IUP, HGU, maupun SK Pelepasan Kawasan Hutan menjadi lahan perkebunan.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada 20 Desember 2025, dalam rapat bersama Forkopimda Kota Dumai, Suryanto Lim disebut telah menandatangani Berita Acara (BA) yang menyatakan komitmen untuk mematuhi kesepakatan hasil pertemuan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sikap berbeda.
Upaya negara untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan melalui BUMN justru disebut mendapat perlawanan.
Tanggal 23 Desember 2025, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan bahwa PT Riden merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah. Bahkan, lahan eks PT DMMP disebut sebagai bagian dari Berita Acara Penyerahan dari Kementerian BUMN kepada Agrinas.
Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, Forkopimda Kota Dumai melakukan upaya membantu PT Agrinas Palma Nusantara masuk dan mengelola kebun sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.
Namun, langkah tersebut kembali ditengarai mendapat penolakan dari pihak PT DMMP serta pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan lama di lokasi tersebut.
Mengejutkan lagi, pernyataan terbaru dari Suryanto Lim pada 23 Februari 2026 kembali memantik polemik. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan untuk kembali mengelola kebun eks PT DMMP dan bahkan telah mengikuti pemaparan di Pokja Agrinas pada 21 Januari 2026.
Saat ini, disebut masih menunggu keputusan dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait permohonan pengelolaan atas nama PT Agro Fortuna Jaya.
Disinilah persoalan dinilai semakin krusial. Informasi yang beredar menyebut PT DMMP dan PT Agro Fortuna Jaya terafiliasi dan diduga memiliki keterkaitan kepemilikan yang sama. Jika benar demikian, maka potensi pemberian KSO atau kerja sama pengelolaan kepada entitas yang terafiliasi dengan pihak yang sebelumnya menolak penguasaan negara dinilai sebagai ironi serius dalam penegakan hukum.
Secara logika hukum, bagaimana mungkin korporasi yang diduga menolak penguasaan kembali oleh negara—melalui Satgas PKH dan BUMN yang ditunjuk—justru kemudian berpeluang memperoleh kembali hak kelola melalui skema kerja sama? Situasi ini dinilai publik sebagai potensi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan strategis nasional.
Sebagaimana diketahui, korporasi yang menolak penyitaan, menghambat penguasaan negara, atau tidak memenuhi kewajiban administratif dapat menghadapi konsekuensi hukum berat, baik sanksi perdata maupun pidana. Prinsipnya jelas: kebijakan penertiban kawasan hutan adalah mandat negara yang tidak boleh ditawar.
Karena itu, publik mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto melalui Ketua Satgas PKH sekaligus Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin serta Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap oknum direksi atau pejabat tinggi di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga berkomunikasi atau bernegosiasi dengan pihak terafiliasi PT DMMP dinilai penting untuk menjaga marwah negara.
Penertiban kawasan hutan bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah ujian konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan memastikan aset strategis kembali dikelola untuk kepentingan publik. Jika ada celah kompromi terhadap pihak yang sebelumnya diduga melawan kebijakan negara, maka bukan hanya Forkopimda yang dilecehkan—tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan
DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025
DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar
TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri
Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi
Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru

