Kamis, 26 Februari 2026

Breaking News

  • Tegakkan Perpres 5 Tahun 2025: Penolakan BAPK Ancam Kepastian Hukum   ●   
  • Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas RAPBD 2026, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis   ●   
  • Komisi II DPRD Meranti Kawal Tunda Bayar 2025, Target Tuntas Maret 2026   ●   
  • Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas RAPBD 2026, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis   ●   
  • Forum Lalu Lintas Bahas Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Riau Targetkan Perbaikan Jalan Rampung Sebelum Lebaran 2026   ●   
LSM Rajawali Merah Putih Tegak Lurus Perintah Presiden RI Prabowo Sikat Mafia Agraria
Jawaban Wadirut Agrinas Dinilai Tak Tegas Terkait Polemik KSO Eks PT DMMP Yang Dicurigai Ganti Kulit
Kamis 26 Februari 2026, 11:38 WIB

DUMAI – Polemik pengelolaan lahan sitaan negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) kembali memantik tanda tanya publik. Pernyataan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Agrinas Palma Nusantara, Kusdi Sastro Kidjan, S.E., M.M. dinilai tidak memberikan jawaban tegas atas sejumlah pertanyaan krusial terkait proses kerja sama operasional (KSO) lahan tersebut.

Dalam konfirmasi yang diajukan media, terdapat enam pertanyaan mendasar menyangkut dugaan masuknya permohonan kerja sama atas nama PT Agro Fortuna Jaya, afiliasi dengan eks PT DMMP, hingga sikap Agrinas terhadap pihak yang sebelumnya diduga menghambat proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Menanggapi pertanyaan pertama terkait kebenaran adanya permohonan kerja sama dari PT Agro Fortuna Jaya, Wadirut Agrinas menjawab bahwa ketentuan Pokja KSO memang memprioritaskan pemilik lama. Jika tidak bersedia, barulah diberikan kepada calon vendor melalui mekanisme beauty contest. Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa “pemilik lama” diprioritaskan dalam pengelolaan lahan yang telah disita negara? Bukankah penyitaan merupakan bentuk koreksi atas dugaan penguasaan yang tidak sah?

Terkait dugaan afiliasi antara PT DMMP dan PT Agro Fortuna Jaya, Wadirut Agrinas menyatakan bahwa ada syarat berat bagi vendor selain pemilik lama, terutama terkait tanggung jawab kompensasi tenaga kerja seperti pesangon. Namun, tidak ada penjelasan eksplisit apakah verifikasi afiliasi benar-benar telah dilakukan atau tidak.

Pada pertanyaan ketiga mengenai sikap Agrinas terhadap pihak yang sebelumnya diduga menghambat proses penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jawaban yang diberikan hanya sebatas mekanisme pemanggilan kedua belah pihak oleh Regional Head wilayah untuk mencari “titik temu”.

Sementara itu, dua pertanyaan krusial lainnya — terkait arahan internal Satgas PKH mengenai batasan pemberian KSO kepada entitas yang memiliki rekam jejak penolakan terhadap kebijakan penertiban, serta kapan publik dapat memperoleh keputusan final — tidak dijawab sama sekali.

Lalu pada poin keenam, Wadirut Agrinas Kusdi Sastro menyangkal adanya pemanggilan atau pertemuan dengan perwakilan PT DMMP dan atau PT Agro Fortuna Jaya pada 9 Februari 2026. Ia menyatakan mekanisme Pokja KSO bersifat kolektif kolegial dan melibatkan direksi lintas bidang, sehingga menurutnya tidak ada urgensi bertemu secara personal. Namun demikian, bagi publik, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi dugaan secara lugas.

KSO Ganda? Timbul Dugaan “Ganti Kulit”
Situasi ini semakin memicu kecurigaan setelah sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara diketahui telah menunjuk PT Riden JK sebagai KSO sah untuk pengelolaan lahan eks PT DMMP.
Pertanyaan mendasarnya:
Apakah mungkin dilakukan penunjukan KSO baru di atas KSO yang telah ditetapkan?
Jika iya, atas dasar evaluasi apa?
Jika tidak, mengapa muncul nama entitas lain dalam proses internal?

Ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi publik seolah-olah terdapat ruang kompromi atau bahkan praktik “main mata”, yang berpotensi membuat proses penertiban lahan hanya tampak sebagai pergantian nama atau “ganti kulit” dari pengelola lama ke entitas baru yang terafiliasi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih secara tegas meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan langsung memberantas mafia agraria di Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, penyitaan lahan negara bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah realisasi pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan mandat Perpres No. 5 Tahun 2025.

“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas. Jangan sampai terjadi praktik main mata dengan eks perusahaan sehingga terlihat hanya seperti ganti kulit,” tegasnya.

Selaras dengan pandangan Presiden RI Prabowo, Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang diyakini mencapai ratusan triliun rupiah.

“Para pengusaha nakal ini sudah terlalu lama merasa aman karena merasa bisa menyuap oknum aparat dan pejabat negara. Namun kami yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih, tidak akan ada ruang bagi pihak yang berani melecehkan kedaulatan dan hukum negara,” ujarnya.

Publik kini menunggu keputusan yang tegas, transparan, dan berpihak pada komitmen, konsistensi kepentingan negara — bukan pada kepentingan segelintir pihak yang selama ini telah menikmati hasil penguasaan lahan puluhan tahun secara bermasalah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top