Kamis, 26 Februari 2026

Breaking News

  • Tegakkan Perpres 5 Tahun 2025: Penolakan BAPK Ancam Kepastian Hukum   ●   
  • Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas RAPBD 2026, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis   ●   
  • Komisi II DPRD Meranti Kawal Tunda Bayar 2025, Target Tuntas Maret 2026   ●   
  • Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas RAPBD 2026, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis   ●   
  • Forum Lalu Lintas Bahas Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Riau Targetkan Perbaikan Jalan Rampung Sebelum Lebaran 2026   ●   
Jadi Sorotan Kritis Istana Merdeka
Tegakkan Perpres 5 Tahun 2025: Penolakan BAPK Ancam Kepastian Hukum
Kamis 26 Februari 2026, 18:24 WIB

JAKARTA – Tindakan penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK merupakan bagian dari tindakan administratif dan simbolik yang menandai penguasaan kembali oleh negara.

Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK bukan sekadar sikap administratif, melainkan berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset kawasan hutan.

Mandat Negara Tidak Boleh Didelegitimasi 

Satgas PKH dibentuk untuk:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset
3. Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan

Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Penolakan terhadap proses ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat penegakan hukum.

Peran PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai penerima mandat pengelolaan atas lahan hasil penguasaan kembali, PT Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola aset tersebut secara produktif dan legal untuk kepentingan negara. Mandat ini bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar atau ditertibkan.

Kerjasama pengelolaan kembali dengan pihak yang menolak atau menghambat proses penguasaan kembali berisiko:
1. Mencederai tujuan penertiban
2. Menimbulkan konflik kepentingan
3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran

Dalam kerangka hukum dan tata kelola yang baik (good governance), konsistensi pelaksanaan mandat negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Konsisten
Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan administratif. Jika proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya.

Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap mandat peraturan perundang-undangan dijalankan tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Penolakan terhadap BAPK harus dipandang secara serius sebagai preseden yang dapat melemahkan upaya reformasi tata kelola kawasan hutan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top