JAKARTA – Tindakan penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK merupakan bagian dari tindakan administratif dan simbolik yang menandai penguasaan kembali oleh negara.
Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK bukan sekadar sikap administratif, melainkan berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset kawasan hutan.
Mandat Negara Tidak Boleh Didelegitimasi
Satgas PKH dibentuk untuk:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset
3. Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan
Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Penolakan terhadap proses ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat penegakan hukum.
Peran PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai penerima mandat pengelolaan atas lahan hasil penguasaan kembali, PT Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola aset tersebut secara produktif dan legal untuk kepentingan negara. Mandat ini bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar atau ditertibkan.
Kerjasama pengelolaan kembali dengan pihak yang menolak atau menghambat proses penguasaan kembali berisiko:
1. Mencederai tujuan penertiban
2. Menimbulkan konflik kepentingan
3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran
Dalam kerangka hukum dan tata kelola yang baik (good governance), konsistensi pelaksanaan mandat negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Konsisten
Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan administratif. Jika proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap mandat peraturan perundang-undangan dijalankan tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Penolakan terhadap BAPK harus dipandang secara serius sebagai preseden yang dapat melemahkan upaya reformasi tata kelola kawasan hutan.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

