JAKARTA – Tindakan penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK merupakan bagian dari tindakan administratif dan simbolik yang menandai penguasaan kembali oleh negara.
Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK bukan sekadar sikap administratif, melainkan berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset kawasan hutan.
Mandat Negara Tidak Boleh Didelegitimasi
Satgas PKH dibentuk untuk:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset
3. Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan
Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Penolakan terhadap proses ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat penegakan hukum.
Peran PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai penerima mandat pengelolaan atas lahan hasil penguasaan kembali, PT Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola aset tersebut secara produktif dan legal untuk kepentingan negara. Mandat ini bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar atau ditertibkan.
Kerjasama pengelolaan kembali dengan pihak yang menolak atau menghambat proses penguasaan kembali berisiko:
1. Mencederai tujuan penertiban
2. Menimbulkan konflik kepentingan
3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran
Dalam kerangka hukum dan tata kelola yang baik (good governance), konsistensi pelaksanaan mandat negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Konsisten
Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan administratif. Jika proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap mandat peraturan perundang-undangan dijalankan tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Penolakan terhadap BAPK harus dipandang secara serius sebagai preseden yang dapat melemahkan upaya reformasi tata kelola kawasan hutan.***
Ketum BPD HIPMI RIAU Migo Mufartha Didesak Segera Pecat 2 Oknum Bpc Hipmi Pelalawan Yang Terlibat Razia Narkoba
Ketum BPD HIPMI Riau Migo Mufartha Didesak Copot Pengurus Yang Diduga Terlibat Razia Narkoba
KPK Temukan Emas, Tas Mewah hingga Dokumen Transaksi Miliaran di Rumah Abdul Wahid
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Transparansi, Sikap Diam Robin Eduar Tuai Sorotan
Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis
Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

