JAKARTA – Tindakan penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK merupakan bagian dari tindakan administratif dan simbolik yang menandai penguasaan kembali oleh negara.
Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK bukan sekadar sikap administratif, melainkan berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset kawasan hutan.
Mandat Negara Tidak Boleh Didelegitimasi
Satgas PKH dibentuk untuk:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset
3. Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan
Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Penolakan terhadap proses ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat penegakan hukum.
Peran PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai penerima mandat pengelolaan atas lahan hasil penguasaan kembali, PT Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola aset tersebut secara produktif dan legal untuk kepentingan negara. Mandat ini bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar atau ditertibkan.
Kerjasama pengelolaan kembali dengan pihak yang menolak atau menghambat proses penguasaan kembali berisiko:
1. Mencederai tujuan penertiban
2. Menimbulkan konflik kepentingan
3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran
Dalam kerangka hukum dan tata kelola yang baik (good governance), konsistensi pelaksanaan mandat negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Konsisten
Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan administratif. Jika proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap mandat peraturan perundang-undangan dijalankan tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Penolakan terhadap BAPK harus dipandang secara serius sebagai preseden yang dapat melemahkan upaya reformasi tata kelola kawasan hutan.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


