Sabtu, 28 Februari 2026

Breaking News

  • Peserta dan Pengunjung Membludak, Go Sprint Go Green Seri III Diserbu Generasi Muda   ●   
  • Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri   ●   
  • Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial   ●   
  • Mangrove Ditimbun dan Bukit Dipangkas, Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Terjadi di Batam   ●   
  • IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran   ●   
Lapor Pak Presiden: PT DMMP Disinyalir Menghambat Pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025
Jumat 27 Februari 2026, 09:37 WIB

RIAU – Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif yang berpotensi melemahkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Jumat (27/02/26).

Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK bukan sekadar simbol administratif, melainkan penanda sah bahwa negara telah mengambil kembali penguasaan atas asetnya.

Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK tidak dapat dipandang sebagai sikap prosedural biasa. Tindakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan mandat konstitusional negara dalam menegakkan hukum serta memulihkan aset kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa dasar legal yang sah.

Satgas PKH dibentuk dengan tujuan yang jelas:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset.
3. Menjamin kepastian hukum atas status dan tata kelola kawasan hutan.

Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Setiap bentuk penolakan atau upaya menghambat proses tersebut patut diduga sebagai tindakan yang mengganggu penegakan hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan administratif. Jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka seluruh pihak wajib tunduk dan menghormatinya.

Di sisi lain, dugaan praktik pengelolaan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) mencuat di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Seorang pengusaha yang dikenal luas dengan panggilan Jimmy disebut-sebut mengelola lahan sawit dalam skala besar selama puluhan tahun tanpa kejelasan dokumen legalitas yang dipersyaratkan undang-undang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki IUP sebagai izin operasional dan HGU sebagai dasar penguasaan lahan.

Dokumen tersebut bukan formalitas administratif, melainkan dasar legal yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas usaha di atas tanah negara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi:
1. Melanggar ketentuan perundang-undangan.
2. Merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola.
3. Mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

Ironisnya, lahan sawit seluas ±1.458,7 hektare tersebut telah disita negara melalui Satgas PKH pada 17 Juli 2025 dalam rangka pelaksanaan Perpres 5/2025. Namun hampir satu tahun berselang, mandat penertiban yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dinilai belum berjalan optimal.

Polemik Pernyataan Wadirut PT. APN 
Di tengah sorotan tersebut, Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, Hondro sangat menyesalkan pernyataan Wakil Direktur Utama PT APN (Persero) yang menyebut, “Salah itu kalau wadirut disebut, itu SOP dirut plus direksi karena kolektif kolegial” karena justru menimbulkan tanda tanya baru.

"Pernyataan tersebut terkesan sebagai upaya lempar tanggung jawab di tengah isu serius menyangkut legalitas ribuan hektare lahan dan konsistensi pelaksanaan mandat negara" jelasnya.

"Dalam sistem perseroan yang kolektif kolegial, tanggung jawab memang bersifat bersama. Namun dalam konteks akuntabilitas publik, setiap pejabat korporasi negara tetap memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan klarifikasi yang tegas dan tidak defensif"tambahnya.

Anehnya lagi seperti diketahui publik, PT Agrinas Palma Nusantara telah menunjuk PT Riden JK sebagai KSO sah untuk pengelolaan lahan eks PT DMMP namun disinyalir adanya ruang kompromi atau bahkan praktik “main mata” dengan Wadirut ??. 

"Hal ini tentu berpotensi membuat proses penertiban lahan hanya tampak sebagai pergantian nama atau “ganti kulit” dari pengelola lama ke entitas baru yang terafiliasi" jelas Hondro.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih secara tegas meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan langsung memberantas mafia agraria di Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, penyitaan lahan negara bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah realisasi pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan mandat Perpres No. 5 Tahun 2025.

“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas. Jangan sampai terjadi praktik main mata dengan eks perusahaan sehingga terlihat hanya seperti ganti kulit,” tegasnya.

Selaras dengan pandangan Presiden RI Prabowo, Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang diyakini mencapai ratusan triliun rupiah.

“Para pengusaha nakal ini sudah terlalu lama merasa aman karena merasa bisa menyuap oknum aparat dan pejabat negara. Namun kami yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih, tidak akan ada ruang bagi pihak yang berani melecehkan kedaulatan dan hukum negara,” tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top