Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Mangrove Ditimbun dan Bukit Dipangkas, Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Terjadi di Batam
Sabtu 28 Februari 2026, 19:19 WIB

BATAM – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 serta kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Dua kegiatan yang berlangsung hampir bersamaan itu diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup dan tata ruang, Sabtu (28/02/2026).

Tim media menemukan aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 berlangsung tanpa papan informasi proyek. Tidak terlihat plang perizinan maupun keterangan resmi mengenai dasar hukum kegiatan tersebut. Warga setempat menyebut lahan itu diduga akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan.

“Kegiatan berlangsung mulus, info kami dengar itu dialokasikan perumahan,” ujar seorang warga.

Jika benar berada di kawasan hutan lindung atau ekosistem mangrove yang dilindungi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
4. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove
Secara hukum, hutan lindung tidak dapat serta-merta dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa melalui mekanisme perubahan status kawasan hutan yang sangat ketat dan persetujuan pemerintah pusat.

Diketahui, Mangrove sendiri memiliki fungsi ekologis vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat biota pesisir. Ketiadaan teguran terbuka dari otoritas terkait juga menjadi pertanyaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam terkait aktivitas tersebut.

Cut and Fill di Sei Binti Diduga Ilegal
Di lokasi terpisah, aktivitas cut and fill kembali ditemukan di Kelurahan Sei Binti, Sagulung. Berdasarkan penelusuran tim media pada Rabu (25/2/2026), kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut warga bernama Simamora.

“Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh Pak Simamora, itu yang saya tahu,” ujar seorang sumber terpercaya.

Di lapangan terlihat alat berat jenis ekskavator (beko) berada di lokasi, namun tidak ditemukan papan proyek atau dokumen perizinan yang dapat diakses publik. Tanah hasil pemotongan bukit diketahui diangkut menggunakan truk dan diduga dialokasikan ke area depan SMA 17.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga. Tanah yang diangkut tidak ditutup terpal, menyebabkan debu berterbangan dan material tercecer di jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kita harus memberhentikan armada ini. Jangan sesuka hati mereka lewat, ini jalan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas seorang warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan tanpa izin berpotensi melanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 36 ayat 1), yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki izin lingkungan.
Sanksi Pasal 109: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 69), yang melarang perubahan peruntukan ruang tanpa izin.
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), apabila terdapat pengambilan material tanah untuk kepentingan komersial tanpa izin usaha pertambangan.

Selain aspek legalitas, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Lokasi kegiatan berada dekat lahan pertanian masyarakat yang menjadi sumber penghidupan warga. Debu, kerusakan jalan, serta potensi longsor dan gangguan tata air menjadi risiko nyata jika kegiatan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak anggota DPRD Kota Batam dan dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi perizinan.

Mereka juga berharap Ditreskrimsus Polda Kepri menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana lingkungan. Kerusakan mangrove dan pemotongan bukit bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti tanpa izin dan merusak ekosistem, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Transparansi perizinan, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar pembangunan di Batam tidak berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top