BATAM – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 serta kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Dua kegiatan yang berlangsung hampir bersamaan itu diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup dan tata ruang, Sabtu (28/02/2026).
Tim media menemukan aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 berlangsung tanpa papan informasi proyek. Tidak terlihat plang perizinan maupun keterangan resmi mengenai dasar hukum kegiatan tersebut. Warga setempat menyebut lahan itu diduga akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan.
“Kegiatan berlangsung mulus, info kami dengar itu dialokasikan perumahan,” ujar seorang warga.
Jika benar berada di kawasan hutan lindung atau ekosistem mangrove yang dilindungi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
4. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove
Secara hukum, hutan lindung tidak dapat serta-merta dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa melalui mekanisme perubahan status kawasan hutan yang sangat ketat dan persetujuan pemerintah pusat.
Diketahui, Mangrove sendiri memiliki fungsi ekologis vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat biota pesisir. Ketiadaan teguran terbuka dari otoritas terkait juga menjadi pertanyaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam terkait aktivitas tersebut.
Cut and Fill di Sei Binti Diduga Ilegal
Di lokasi terpisah, aktivitas cut and fill kembali ditemukan di Kelurahan Sei Binti, Sagulung. Berdasarkan penelusuran tim media pada Rabu (25/2/2026), kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut warga bernama Simamora.
“Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh Pak Simamora, itu yang saya tahu,” ujar seorang sumber terpercaya.
Di lapangan terlihat alat berat jenis ekskavator (beko) berada di lokasi, namun tidak ditemukan papan proyek atau dokumen perizinan yang dapat diakses publik. Tanah hasil pemotongan bukit diketahui diangkut menggunakan truk dan diduga dialokasikan ke area depan SMA 17.
Aktivitas tersebut memicu keresahan warga. Tanah yang diangkut tidak ditutup terpal, menyebabkan debu berterbangan dan material tercecer di jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita harus memberhentikan armada ini. Jangan sesuka hati mereka lewat, ini jalan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas seorang warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan tanpa izin berpotensi melanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 36 ayat 1), yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki izin lingkungan.
Sanksi Pasal 109: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 69), yang melarang perubahan peruntukan ruang tanpa izin.
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), apabila terdapat pengambilan material tanah untuk kepentingan komersial tanpa izin usaha pertambangan.
Selain aspek legalitas, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Lokasi kegiatan berada dekat lahan pertanian masyarakat yang menjadi sumber penghidupan warga. Debu, kerusakan jalan, serta potensi longsor dan gangguan tata air menjadi risiko nyata jika kegiatan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak anggota DPRD Kota Batam dan dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi perizinan.
Mereka juga berharap Ditreskrimsus Polda Kepri menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana lingkungan. Kerusakan mangrove dan pemotongan bukit bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti tanpa izin dan merusak ekosistem, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Transparansi perizinan, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar pembangunan di Batam tidak berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.***
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri
Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial
Mangrove Ditimbun dan Bukit Dipangkas, Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Terjadi di Batam
IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran