Minggu, 1 Maret 2026

Breaking News

  • Fun Night Run Green Policing, Wadah Kreatif Remaja Rohil Jaga Lingkungan dan Kamtibmas Jelang Idul Fitri   ●   
  • Tingkatkan Silaturahmi, IKTS Gelar Imlek Bersama di Tahun Kuda Api   ●   
  • Masyarakat Desak Aparat Bertindak: Tambang Ilegal di Kampar Tak Boleh Dibiarkan   ●   
  • Dugaan Penggelapan & Penipuan !!! Samsul Huda Dilaporkan Kepolresta Pekanbaru   ●   
  • Sahur On The Road Bersama Wali Kota, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing   ●   
Dugaan Penggelapan & Penipuan !!! Samsul Huda Dilaporkan Kepolresta Pekanbaru
Minggu 01 Maret 2026, 15:13 WIB

Pekanbaru,Suarahebat.com_- Salah satu nasabah yang telah ditipu oleh Samsul Huda tidak terima dan merasa telah di rugikan karena BPKB mobil nya sudah digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuan nya, dengan jumlah yang tidak sedikit.(Senin,02/03/26)

Maka dalam perkara ini nasabah yang bernama BUNGA RINDU SIHOMBING, telah menyerah kan perkara nya ini ke salah satu Lawyer dipekanbaru Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, langsung dengan membuat surat kuasa untuk Pengacara Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H. dengan upaya mendapat perlindungan hukum dan juga sebagai pendamping dalam membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Didalam wawancara awak media dimana dari media Sorothukum.com,VeranNews.com Dan Suarahebat.com,bapak Sugianto, S.H., M.H. mengatakan dan  membenarkan terkait surat kuasa yang dikuasakan atas nama saya dan rekan-rekan Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, karena melihat perkara yang di alami klien kami ini. kami merasa kalau beliau telah ditipu dan digelapkan surat BPKB kendaraan nya dan sudah digunakan tanpa izin.

Penjelasan kronologi kejadian :

Awal mula nya klien kami BUNGA RINDU SIHOMBING melakukan Pinjaman dibulan Oktober atau November 2024 dengan menggadaikan surat BPKB mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ, ke salah satu Leasing bernama ZONA MOTOR yang dimana pemiliknya bernama Samsul Huda, dengan jumlah pinjaman 150.000.000, yang di jangka pinjaman nya hanya 3 bulan, akan tetapi didalam berjalan nya sebelum 3 bulan sudah dilunasi langsung semua nya oleh klien kami disore hari sekitar pukul 17:12 wib.

Akan tetapi dihari itu klien kami Bunga belum mendapatkan surat BPKB mobil nya dengan berbagai alasan dari Samsul Huda atau terlapor ini.

Sudah berjalan beberapa bulan dari hari pelunasan Bunga sempat mengontak Samsul Huda dengan bertanya "BG APA SUDAH KELUAR SURAT BPKB SAYA", terus dijawab oleh Terlapor kalau bahwa nya "SHOWROOM KAMI LAGI LIBUR (TUTUP)", nantik kalau sudah keluar saya akan langsung kasih ke Bunga nya.!!!

Dengan hal itu Bunga sudah tidak bertanya lagi sampai beberapa bulan atau satu tahun lamanya, sebelum Bunga mengetahui kalau mobil nya lagi dicari sama tim Depkolektor Leasing.

Klien saya mendapat telphon dari ketua Club mobil RAC yang dimana Bunga emang tergabung dengan Club tersebut, Ketua Club mobil itu bernama dewa mengatakan kalau "DEK MOBIL MU KOK BISA MASUK LESING", soal nya saya dihubungi oleh pihak Depkolektor Lesing kalau mereka "ingin mengambil mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ yang mana sudah melakukan pinjaman tapi tidak pernah membayar angsuran nya, dan klien Saya menjawab kalau saya emang pernah melakukan pinjaman ketua tapi sudah saya lunasin kok!!!

Maka dari itu klien saya juga langsung menghubungi Terlapor Samsul Huda ini tapi tidak ada jawaban, dan saya juga mendapat info bahwa kantor Zona Motor nya sudah tutup dan Terlapor sudah tidak di pekanbaru lagi.

Terusnya klien saya menghubungi kawan nya yang bernama Muji untuk cari tau ke Leasing mana dan berapa jumlah uang pinjaman nya, setelah dapat jawaban nya teman saya saudara Muji mengatakan kalau BPKB mobil saya di gadaikan di Leasing Moladin dengan uang pinjaman total tidak sedikit dengan nominal 236.000.000.

Pengembangan perkara :

Saya selaku penerima surat kuasa langsung mengajak klien saya untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan melaporkan Samsul Huda telah mengadaikan BPKB mobil  ke Leasing Moladin tanpa sepengetahuan atau izin dari klien saya. Ungkap!! Sugianto, S.H., M.H., selaku pengacara dari Bunga Rindu Sihombing

Kami mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan tersebut di hari kamis 26-/02/2026 pukul 16:36 wib, dengan besar harapan kami atas perkara ini segera di proses dan langsung diambil tindakkan oleh pihak berwajib.tutupnya!!!

Terkait dengan Leasing tempat Terlapor menggadaikan surat BPKB mobil, kami akan mengunjungi Leasing Moladin untuk mengkonfirmasi terkait dana yang bisa di cairkan begitu saja tanpa meminta tanda tangan atau semacam nya kepada pemilik BPKB, karena disItu jelas beda data yang mengajukan dengan data BPKB yang digadaikan!!!.. ungkap nya Pengacara SUGIANTO S.H.,M.H., 

Bersambung !!!

Redaksi / Seprinaldi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top