Minggu, 1 Maret 2026

Breaking News

  • Fun Night Run Green Policing, Wadah Kreatif Remaja Rohil Jaga Lingkungan dan Kamtibmas Jelang Idul Fitri   ●   
  • Tingkatkan Silaturahmi, IKTS Gelar Imlek Bersama di Tahun Kuda Api   ●   
  • Masyarakat Desak Aparat Bertindak: Tambang Ilegal di Kampar Tak Boleh Dibiarkan   ●   
  • Dugaan Penggelapan & Penipuan !!! Samsul Huda Dilaporkan Kepolresta Pekanbaru   ●   
  • Sahur On The Road Bersama Wali Kota, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing   ●   
POTENSI KERUSAKAN EKOLOGIS JANGKA PANJANG
Masyarakat Desak Aparat Bertindak: Tambang Ilegal di Kampar Tak Boleh Dibiarkan
Minggu 01 Maret 2026, 16:53 WIB

KAMPAR – Praktik tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Kini masyarakat secara terbuka kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, Mjnggu (1/3/26).

Menurut pantauan media ini, setidaknya terdapat sekitar 10 titik tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar. Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Tangkap pemilik galian C ilegal. Tutup semua tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kampar. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu masyarakat yang minta identitasnya disembunyikan.

Ia menilai, pembiaran terhadap tambang tanpa izin mencederai rasa keadilan publik dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Perusahaan-perusahaan resmi, kata dia, harus melalui proses panjang untuk memperoleh izin, memenuhi kewajiban pajak, serta melaksanakan tanggung jawab lingkungan. 

Sementara itu, tambang ilegal justru leluasa beroperasi tanpa kontribusi terhadap negara maupun komitmen pemulihan lingkungan.

Masyarakat juga meminta Kepolisian Daerah Riau dan jajaran Polres di wilayah Kampar tidak ragu melakukan penindakan menyeluruh. “Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar imbauan. Jika ada 10 titik tambang ilegal, maka semuanya harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang telah merugikan masyarakat luas. Infrastruktur yang dibangun dengan dana publik rusak dalam waktu singkat, sementara biaya perbaikannya kembali dibebankan kepada negara dan rakyat.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi kerusakan ekologis jangka panjang akibat eksploitasi tanpa pengawasan. Penggalian yang tidak terkontrol dapat memicu erosi, sedimentasi sungai, hingga menurunkan kualitas air tanah. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Desakan ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah negara hadir melindungi lingkungan dan menegakkan aturan, atau justru membiarkan tambang ilegal terus menggerogoti bumi Kampar tanpa konsekuensi hukum ?

Penindakan tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip legalitas, keadilan, dan keberlanjutan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top