Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Istri Klaim Suami Korban Penganiayaan, Kini Malah Ditahan di Polsek Limapuluh
Selasa 03 Maret 2026, 16:55 WIB

PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (1/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau. Pelapor, Trimakasih Bago (42), melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, Trimakasih menyebut seorang pria bernama Juprizal diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya, Gerson Bago, sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, Gerson mengalami luka memar di bagian wajah.

Menurut keterangan pelapor, setelah dugaan pemukulan itu terjadi, Gerson Bago disebut sempat membalas dengan melemparkan sebuah asbak ke arah Juprizal. Namun, lemparan tersebut diduga sengaja dihadang oleh Lisa Amelia.

Pelapor juga menyebut Lisa Amelia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga memiliki keterkaitan dengan Juprizal dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, Lisa Amelia kemudian melaporkan Gerson Bago ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Limapuluh telah berupaya melakukan mediasi atau pendekatan restorative justice terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan uang perdamaian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak Gerson Bago sesuai dengan kemampuannya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum terhadap Gerson Bago tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Limapuluh. Pihak keluarga mengaku keberatan atas penahanan tersebut dan menilai Gerson merupakan korban dalam peristiwa awal dugaan penganiayaan.

Merasa tidak terima, Trimakasih Bago selaku istri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Limapuluh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Gerson Bago. Proses hukum kedua laporan tersebut kini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top