Selasa, 3 Maret 2026

Breaking News

  • Polda Riau Ungkap Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Diamankan   ●   
  • Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pelalawan Sahur Bersama dan Bagikan Sembako untuk Ojol   ●   
  • Istri Klaim Suami Korban Penganiayaan, Kini Malah Ditahan di Polsek Limapuluh   ●   
  • Semangat Santri Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Dalami Al-Qur’an di Masjid At-Taubah   ●   
  • Konferensi Pers Dr Martahan Martin Purba SH, MH Ketua DPD GRIB Jaya Riau di Pekanbaru   ●   
Istri Klaim Suami Korban Penganiayaan, Kini Malah Ditahan di Polsek Limapuluh
Selasa 03 Maret 2026, 16:55 WIB

PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (1/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau. Pelapor, Trimakasih Bago (42), melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, Trimakasih menyebut seorang pria bernama Juprizal diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya, Gerson Bago, sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, Gerson mengalami luka memar di bagian wajah.

Menurut keterangan pelapor, setelah dugaan pemukulan itu terjadi, Gerson Bago disebut sempat membalas dengan melemparkan sebuah asbak ke arah Juprizal. Namun, lemparan tersebut diduga sengaja dihadang oleh Lisa Amelia.

Pelapor juga menyebut Lisa Amelia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga memiliki keterkaitan dengan Juprizal dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, Lisa Amelia kemudian melaporkan Gerson Bago ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Limapuluh telah berupaya melakukan mediasi atau pendekatan restorative justice terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan uang perdamaian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak Gerson Bago sesuai dengan kemampuannya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum terhadap Gerson Bago tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Limapuluh. Pihak keluarga mengaku keberatan atas penahanan tersebut dan menilai Gerson merupakan korban dalam peristiwa awal dugaan penganiayaan.

Merasa tidak terima, Trimakasih Bago selaku istri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Limapuluh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Gerson Bago. Proses hukum kedua laporan tersebut kini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top