Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Istri Klaim Suami Korban Penganiayaan, Kini Malah Ditahan di Polsek Limapuluh
Selasa 03 Maret 2026, 16:55 WIB

PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (1/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau. Pelapor, Trimakasih Bago (42), melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, Trimakasih menyebut seorang pria bernama Juprizal diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya, Gerson Bago, sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, Gerson mengalami luka memar di bagian wajah.

Menurut keterangan pelapor, setelah dugaan pemukulan itu terjadi, Gerson Bago disebut sempat membalas dengan melemparkan sebuah asbak ke arah Juprizal. Namun, lemparan tersebut diduga sengaja dihadang oleh Lisa Amelia.

Pelapor juga menyebut Lisa Amelia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga memiliki keterkaitan dengan Juprizal dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, Lisa Amelia kemudian melaporkan Gerson Bago ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Limapuluh telah berupaya melakukan mediasi atau pendekatan restorative justice terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan uang perdamaian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak Gerson Bago sesuai dengan kemampuannya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum terhadap Gerson Bago tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Limapuluh. Pihak keluarga mengaku keberatan atas penahanan tersebut dan menilai Gerson merupakan korban dalam peristiwa awal dugaan penganiayaan.

Merasa tidak terima, Trimakasih Bago selaku istri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Limapuluh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Gerson Bago. Proses hukum kedua laporan tersebut kini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top