PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (1/3/2026) dini hari.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau. Pelapor, Trimakasih Bago (42), melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, Trimakasih menyebut seorang pria bernama Juprizal diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya, Gerson Bago, sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, Gerson mengalami luka memar di bagian wajah.
Menurut keterangan pelapor, setelah dugaan pemukulan itu terjadi, Gerson Bago disebut sempat membalas dengan melemparkan sebuah asbak ke arah Juprizal. Namun, lemparan tersebut diduga sengaja dihadang oleh Lisa Amelia.
Pelapor juga menyebut Lisa Amelia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga memiliki keterkaitan dengan Juprizal dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, Lisa Amelia kemudian melaporkan Gerson Bago ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Limapuluh telah berupaya melakukan mediasi atau pendekatan restorative justice terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan uang perdamaian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak Gerson Bago sesuai dengan kemampuannya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum terhadap Gerson Bago tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Limapuluh. Pihak keluarga mengaku keberatan atas penahanan tersebut dan menilai Gerson merupakan korban dalam peristiwa awal dugaan penganiayaan.
Merasa tidak terima, Trimakasih Bago selaku istri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Limapuluh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Gerson Bago. Proses hukum kedua laporan tersebut kini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.***
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
