PEKANBARU – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.
“Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.
Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:
1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.
2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.
Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.
“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya
Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.
Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.*jhn
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

