Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
LSM DAN WARGA GERAM DAN BEREAKSI
Kangkangi Perpres No. 5 Tahun 2025, Peringatan Keras Untuk PT DMMP–AFJ
Kamis 05 Maret 2026, 18:47 WIB

DUMAI – Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikaitkan dengan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) dan PT Agro Fortuna Jaya (AFJ) masih bergulir tanpa ada penegakan hukum nyata itu sendiri, akankah menunggu korban jiwa?.

Sejumlah warga dan aktivis menilai aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung meski kawasan itu sebelumnya telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Juli 2025.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kebijakan negara benar-benar dijalankan di lapangan, atau justru diabaikan oleh pihak tertentu?
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan perkebunan yang dipersoalkan sebelumnya disebut-sebut berada dalam kawasan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas yang dipersyaratkan, seperti Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.

Jika dugaan tersebut benar, maka segala aktivitas pemanenan dan distribusi Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di tengah polemik tersebut, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menertibkan penguasaan kawasan hutan juga ikut menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini pada dasarnya mengamanatkan penataan ulang dan pengambilalihan kawasan yang dikuasai tanpa legalitas yang sah.

Namun fakta di lapangan yang dilaporkan warga menunjukkan indikasi bahwa aktivitas perkebunan masih berjalan. Kondisi ini memicu kegeraman masyarakat setempat yang menilai ada ketidaktegasan dalam implementasi kebijakan negara.

Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

“Kami meminta dan mendesak aparat kepolisian bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar segera menegakkan dan mengimplementasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara nyata di lapangan,” ujar Hondro.

Lanjutnya, "Negara tidak boleh kalah oleh Mafia pekebunan sawit, jangan sampai masyarakat jadi korban keserakahan korporasi nakal yang telah menikmati hasil puluhan tahun".

Menurutnya, jika aktivitas tersebut benar terjadi di atas lahan yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara, maka hal itu bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Ia juga menilai bahwa lambannya penegakan aturan dalam kasus seperti ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

“Negara sudah membuat aturan melalui Perpres, tetapi jika di lapangan masih ada aktivitas yang melanggar dan tidak ditindak, maka publik tentu akan bertanya: di mana wibawa negara?” katanya.

Lebih jauh, Hondro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum mulai dari Polresta Dumai, Polda Riau, hingga Mabes Polri.

Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkebunan semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengelolaan aset negara, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Media ini turut mengikuti perkembangan persoalan ini, Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Duta Mas Makmur Perkasa (PT Agro Fortuna Jaya) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang.

Sementara itu, publik kini mendesak langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan apakah kebijakan penertiban kawasan hutan benar-benar dijalankan atau justru berhenti sebatas regulasi di atas kertas.****

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top