DUMAI – Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikaitkan dengan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) dan PT Agro Fortuna Jaya (AFJ) masih bergulir tanpa ada penegakan hukum nyata itu sendiri, akankah menunggu korban jiwa?.
Sejumlah warga dan aktivis menilai aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung meski kawasan itu sebelumnya telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Juli 2025.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kebijakan negara benar-benar dijalankan di lapangan, atau justru diabaikan oleh pihak tertentu?
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan perkebunan yang dipersoalkan sebelumnya disebut-sebut berada dalam kawasan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas yang dipersyaratkan, seperti Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.
Jika dugaan tersebut benar, maka segala aktivitas pemanenan dan distribusi Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Di tengah polemik tersebut, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menertibkan penguasaan kawasan hutan juga ikut menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini pada dasarnya mengamanatkan penataan ulang dan pengambilalihan kawasan yang dikuasai tanpa legalitas yang sah.
Namun fakta di lapangan yang dilaporkan warga menunjukkan indikasi bahwa aktivitas perkebunan masih berjalan. Kondisi ini memicu kegeraman masyarakat setempat yang menilai ada ketidaktegasan dalam implementasi kebijakan negara.
Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta dan mendesak aparat kepolisian bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar segera menegakkan dan mengimplementasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara nyata di lapangan,” ujar Hondro.
Lanjutnya, "Negara tidak boleh kalah oleh Mafia pekebunan sawit, jangan sampai masyarakat jadi korban keserakahan korporasi nakal yang telah menikmati hasil puluhan tahun".
Menurutnya, jika aktivitas tersebut benar terjadi di atas lahan yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara, maka hal itu bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Ia juga menilai bahwa lambannya penegakan aturan dalam kasus seperti ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
“Negara sudah membuat aturan melalui Perpres, tetapi jika di lapangan masih ada aktivitas yang melanggar dan tidak ditindak, maka publik tentu akan bertanya: di mana wibawa negara?” katanya.
Lebih jauh, Hondro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum mulai dari Polresta Dumai, Polda Riau, hingga Mabes Polri.
Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkebunan semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengelolaan aset negara, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Media ini turut mengikuti perkembangan persoalan ini, Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Duta Mas Makmur Perkasa (PT Agro Fortuna Jaya) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang.
Sementara itu, publik kini mendesak langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan apakah kebijakan penertiban kawasan hutan benar-benar dijalankan atau justru berhenti sebatas regulasi di atas kertas.****
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


