Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
MAFIA SAWIT MERAJALELA (KEBAL HUKUM)???
Spanduk Peringatan Dirusak OTK, LSM Rajawali Merah Putih Soroti Upaya Intimidasi Dari PT DMMP–AFJ
Jumat 06 Maret 2026, 09:47 WIB

DUMAI – Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit yang menyeret nama PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) dan atau berafiliasi dengan PT Agro Fortuna Jaya (AFJ) kembali memanas. Spanduk berisi peringatan keras dan larangan aktivitas di kawasan yang diduga berada dalam penguasaan negara dilaporkan dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) hanya beberapa waktu setelah dipasang oleh LSM bersama warga Tempatan, Jumat (06/03/26).

Perusakan tersebut memicu kecurigaan kuat dari sejumlah pihak. LSM Rajawali Merah Putih menduga tindakan tersebut bukan sekadar vandalisme, melainkan diduga dilakukan oleh OTK atas suruhan pihak yang berkepentingan, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan yang masih berjalan di lokasi yang dipersoalkan bahkan telah disita negara (Satgas PKH).

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah sebelumnya diberitakan dengan tajuk “LSM dan Warga Bereaksi: Kangkangi Perpres No. 5 Tahun 2025, Peringatan Keras Untuk PT DMMP–AFJ!”, yang menyoroti aktivitas perkebunan sawit di lahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan legalitas serta telah disita negara.

Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyebut perusakan spanduk tersebut sebagai indikasi kuat adanya upaya intimidasi terhadap masyarakat dan kami yang mengawal persoalan ini.

“Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan kepada siapa pun agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang menjadi perhatian negara. Namun baru dipasang, sudah dirusak oleh OTK. Kami menduga kuat ada pihak berkepentingan yang tidak ingin persoalan ini terungkap,” tegas Hondro.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menghambat upaya penegakan aturan negara.

Secara hukum, tindakan perusakan spanduk peringatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang milik orang lain, Pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 170 KUHP
Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, maka dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

3. Pasal 55 KUHP
Pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama. Artinya, bila terbukti ada pihak perusahaan atau pihak tertentu yang menyuruh OTK merusak spanduk tersebut, maka unsur pidana tidak hanya berlaku kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah.

Selain itu, jika tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi penertiban kawasan yang berada dalam penguasaan negara, maka dapat dikaitkan dengan semangat penegakan hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Desakan Kepada Polresta Dumai

Atas peristiwa tersebut, LSM dan warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Dumai, untuk segera melakukan penyelidikan serius.
Aktivis menilai perusakan spanduk tersebut tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menjadi bagian dari upaya menghilangkan bukti dan membungkam suara masyarakat yang menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan tanpa legalitas.

“Ini bukan sekadar spanduk. Ini simbol peringatan bahwa negara hadir. Jika simbol itu dirusak, maka yang dirusak sebenarnya adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujar Hondro.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolresta Dumai segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik perusakan tersebut.

Menurutnya, langkah cepat aparat sangat penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dikendalikan oleh kepentingan korporasi tertentu.**

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top