Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Desak Aparat Tangkap Mafia Sawit
Ketum LSM Rajawali Merah Putih Kawal Laporan Dugaan Penguasaan Aset Negara di Dumai
Selasa 10 Maret 2026, 08:47 WIB

PEKANBARU – Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih sekaligus Manager SDM, S. Hondro, menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius laporan dugaan penguasaan ilegal aset negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) yang dilaporkan oleh Direktur PT Riden Jaya Konstruksi, Amir Mirza Hutagalung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut S. Hondro, kasus tersebut bukan sekadar sengketa lahan atau konflik perusahaan, melainkan telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran terhadap mandat negara dan dugaan praktik mafia perkebunan sawit.

“Kami dari LSM Rajawali Merah Putih akan mengawal laporan ini secara serius hingga tuntas. Jika benar lahan yang sudah disita negara masih dikuasai pihak lama atau pihak yang berafiliasi dengan PT DMMP maupun PT AFJ, maka itu jelas bentuk perlawanan terhadap negara,” tegas Hondro di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±1.458,7 hektare yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pengelolaan aset tersebut kemudian dimandatkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang selanjutnya menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Namun dalam praktiknya, pihak pelapor menyebut bahwa lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama eks PT DMMP.

Upaya pengelola resmi untuk memasuki dan menjalankan mandat negara disebut beberapa kali dihalangi.
Pada 13 November 2025, perwakilan pengelola resmi ditolak masuk ke area kebun. Kemudian pada 18 Desember 2025, sekitar 150 pekerja yang hendak memasuki lokasi kembali dihadang secara masif.

Dalam insiden tersebut, portal jalan disebut ditutup menggunakan alat berat dan sekitar 100 orang massa dikerahkan untuk menghadang. Bahkan terjadi aksi pelemparan batu yang menyebabkan seorang karyawan mengalami luka di bagian kepala serta kerusakan pada kendaraan operasional.

Upaya mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimda Kota Dumai pada 7 Januari 2026 juga tidak membuahkan hasil karena pihak penguasa lapangan tetap menolak membuka akses.

POTENSI KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan yang disampaikan, produksi kebun diperkirakan mencapai 30 ton TBS per hari dengan harga sekitar Rp2.500 per kilogram. Dengan asumsi operasional 25 hari per bulan, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp1,875 miliar per bulan.

Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp5,625 miliar. Dengan porsi hak negara melalui skema KSO sebesar 40 persen, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

DIDUGA PENUHI UNSUR KORUPSI DAN TPPU

Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001)
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
4. Indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pelapor juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top