Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Desak Aparat Tangkap Mafia Sawit
Ketum LSM Rajawali Merah Putih Kawal Laporan Dugaan Penguasaan Aset Negara di Dumai
Selasa 10 Maret 2026, 08:47 WIB

PEKANBARU – Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih sekaligus Manager SDM, S. Hondro, menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius laporan dugaan penguasaan ilegal aset negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) yang dilaporkan oleh Direktur PT Riden Jaya Konstruksi, Amir Mirza Hutagalung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut S. Hondro, kasus tersebut bukan sekadar sengketa lahan atau konflik perusahaan, melainkan telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran terhadap mandat negara dan dugaan praktik mafia perkebunan sawit.

“Kami dari LSM Rajawali Merah Putih akan mengawal laporan ini secara serius hingga tuntas. Jika benar lahan yang sudah disita negara masih dikuasai pihak lama atau pihak yang berafiliasi dengan PT DMMP maupun PT AFJ, maka itu jelas bentuk perlawanan terhadap negara,” tegas Hondro di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±1.458,7 hektare yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pengelolaan aset tersebut kemudian dimandatkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang selanjutnya menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Namun dalam praktiknya, pihak pelapor menyebut bahwa lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama eks PT DMMP.

Upaya pengelola resmi untuk memasuki dan menjalankan mandat negara disebut beberapa kali dihalangi.
Pada 13 November 2025, perwakilan pengelola resmi ditolak masuk ke area kebun. Kemudian pada 18 Desember 2025, sekitar 150 pekerja yang hendak memasuki lokasi kembali dihadang secara masif.

Dalam insiden tersebut, portal jalan disebut ditutup menggunakan alat berat dan sekitar 100 orang massa dikerahkan untuk menghadang. Bahkan terjadi aksi pelemparan batu yang menyebabkan seorang karyawan mengalami luka di bagian kepala serta kerusakan pada kendaraan operasional.

Upaya mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimda Kota Dumai pada 7 Januari 2026 juga tidak membuahkan hasil karena pihak penguasa lapangan tetap menolak membuka akses.

POTENSI KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan yang disampaikan, produksi kebun diperkirakan mencapai 30 ton TBS per hari dengan harga sekitar Rp2.500 per kilogram. Dengan asumsi operasional 25 hari per bulan, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp1,875 miliar per bulan.

Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp5,625 miliar. Dengan porsi hak negara melalui skema KSO sebesar 40 persen, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

DIDUGA PENUHI UNSUR KORUPSI DAN TPPU

Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001)
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
4. Indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pelapor juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top