Kamis, 12 Maret 2026

Breaking News

  • Perang dan Ancaman Krisis Energi bagi Indonesia   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Persiapan Pengamanan Menjelang Lebaran   ●   
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Pekanbaru dan Granat Riau Bahas Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan   ●   
  • Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan   ●   
  • Semarak Ramadan, Go Sprint Go Green Seri VI Jadi Ajang Sportivitas Generasi Muda di Pekanbaru   ●   
Presiden Prabowo Diminta Perintahkan Jaksa Agung Kejar TPPU Jimmy / PT DMMP / PT AFJ
Kamis 12 Maret 2026, 10:03 WIB

DUMAI – Mandeknya penguasaan efektif negara atas lahan sitaan eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kini berkembang menjadi isu serius yang berpotensi menyeret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik penguasaan kawasan hutan selama puluhan tahun.

Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak lagi sekadar konflik pengelolaan lahan, melainkan telah memasuki wilayah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang harus ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sorotan publik kini mengarah pada langkah tegas pemerintah pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyatakan perang terhadap praktik mafia lahan dan pengusaha sawit nakal.

Lahan eks PT DMMP tersebut sebelumnya telah disita negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun hingga awal 2026, berbagai laporan di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut belum sepenuhnya steril dari aktivitas pihak yang sebelumnya menguasai lahan.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih terjadi dan mobilisasi hasil kebun diduga tetap berlangsung. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan lama masih berupaya mempertahankan pengaruh ekonomi di kawasan yang secara hukum telah menjadi objek sitaan negara.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa penguasaan kawasan tersebut selama bertahun-tahun telah menghasilkan keuntungan ekonomi besar yang berpotensi masuk dalam kategori hasil tindak pidana.

Melihat perkembangan tersebut, berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada penyitaan lahan semata, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan finansial yang diduga diperoleh dari pengelolaan kawasan tersebut.

Desakan tersebut secara khusus diarahkan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk segera membuka penyelidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan jaringan korporasi eks pengelola lahan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara PT DMMP dan entitas lain seperti PT Agro Fortuna Jaya (AFJ).

Penelusuran itu dinilai penting karena praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal dalam jangka panjang sangat mungkin menghasilkan keuntungan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema korporasi.

“Jika benar lahan ini dikuasai dan dimanfaatkan puluhan tahun tanpa dasar hukum yang sah, maka sangat mungkin terdapat aliran keuntungan yang luar biasa besar. Negara tidak boleh hanya mengambil kembali lahannya, tetapi juga harus mengejar uangnya,” ujar seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Situasi di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa pihak yang terkait dengan pengelolaan lama belum sepenuhnya kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan.

Padahal sejak penyitaan oleh negara, lahan tersebut seharusnya telah berada dalam penguasaan penuh negara dan setiap aktivitas di dalamnya harus melalui mekanisme resmi pemerintah.

Ketidakkooperatifan ini dinilai berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara.

Kasus ini kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas mafia lahan dan praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal.

Sebelumnya, dalam berbagai pernyataan publik, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pengusaha yang mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia namun tidak memberikan kontribusi bagi negara.

Karena itu, publik menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif — mulai dari penguasaan kembali lahan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Jika dugaan penguasaan kembali lahan sitaan negara dibiarkan, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dapat dinegosiasikan.

Hal ini dinilai berpotensi merusak kredibilitas kebijakan nasional serta melemahkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan aset negara dari praktik mafia sumber daya alam.

Bagi banyak kalangan, langkah paling penting saat ini adalah memastikan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan.

Karena dalam kasus seperti ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar ribuan hektare lahan sawit, tetapi juga otoritas negara dalam menegakkan hukum atas kekayaan alamnya sendiri.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top