Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Di Tengah Defisit, Rp112 Miliar APBD Riau Mengalir ke Instansi Vertikal: Prioritas atau Salah Arah?
Rabu 18 Maret 2026, 07:36 WIB

PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan sekitar Rp112 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung instansi vertikal menuai sorotan tajam. Di tengah narasi defisit anggaran, efisiensi belanja, pemotongan dana dari pusat, hingga alasan pembayaran utang dan penundaan penyaluran, keputusan ini dinilai memunculkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan fiskal daerah, Rabu (18/03/26).

Di satu sisi, langkah tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan dan sinergi antarlembaga. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan urgensi dan keberpihakan kebijakan tersebut terhadap kebutuhan riil masyarakat Riau yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Sejumlah kalangan menilai, instansi vertikal pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBN. Ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung institusi tersebut, muncul kesan bahwa beban pusat justru dialihkan ke daerah.

“Pertanyaannya sederhana, apakah kondisi masyarakat Riau sudah benar-benar sejahtera?” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Pekanbaru.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah dilaporkan rusak dan belum merata diperbaiki. Fasilitas pendidikan di daerah pelosok masih membutuhkan perhatian serius. Sementara itu, kualitas pelayanan kesehatan juga belum sepenuhnya optimal.

Dalam kondisi seperti ini, pengalokasian anggaran ratusan miliar rupiah ke instansi vertikal dinilai berpotensi menggeser prioritas pembangunan yang seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat.

Pengamat menegaskan, dukungan terhadap instansi vertikal bukanlah hal yang sepenuhnya keliru, terutama jika program yang dijalankan berdampak langsung bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah prinsip penting, yakni kejelasan manfaat, transparansi penggunaan anggaran, serta proporsionalitas nilai bantuan dibandingkan kebutuhan rakyat.

“Jangan sampai bantuan itu justru lebih besar daripada anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat. Di situ letak persoalan utamanya,” tambahnya.

Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Alih-alih dipandang sebagai bentuk kedermawanan fiskal, langkah tersebut bisa dianggap sebagai kebijakan yang kurang berpihak pada kepentingan rakyat.

Transparansi menjadi kunci utama untuk meredam polemik. Pemerintah daerah didorong untuk membuka secara rinci peruntukan anggaran Rp112 miliar tersebut, termasuk program yang didanai, indikator manfaat, serta dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat.

Selain itu, DPRD Riau juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Pada akhirnya, publik mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap kebijakan anggaran semestinya berpijak pada skala prioritas yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Jika tidak, kebijakan seperti ini bukan hanya memicu kritik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top