Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Wako Agung Nugroho: Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan, Termasuk dalam Hotel   ●   
  • Pemko Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kantor dan Toko di STC   ●   
  • Kerap Terima Keluhan Masyarakat, DPRD Minta Pemko Pekanbaru Berani Tindak Tegas Kabel Tak Berizin   ●   
  • Sah! APBD Pekanbaru 2026 Resmi Tembus Rp3,049 Triliun   ●   
  • DPRD Riau Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Tingkatkan PAD   ●   
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Kamis 19 Juni 2025, 15:23 WIB
Tumpukan Uang.

Suarahebat.co.id - JAKARTA | Wilmar Group buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dikutip dari Reuters, Rabu (18/6/2025), Wilmar mengatakan dana tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung. Namun, dana tersebut akan disita sebagian atau seluruhnya jika pengadilan memutuskan sebaliknya.

Wilmar juga menyatakan bahwa tindakan perusahaan dalam kasus izin ekspor minyak sawit sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dan bebas dari niat korupsi apa pun," kata perusahaan.

Diketahui, Kejagung kemarin sudah memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi CPO. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian itu mulai dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Sutikno mengatakan uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Sutikno menerangkan, hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim. Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum bakal turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung., seperti yang disadur dari detik.com.(*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top