Sabtu, 28 Maret 2026

Breaking News

  • Sudah Kesakitan, Masih Disuruh Bayar: Dugaan Pelayanan ‘Pilih Kasir’ di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru   ●   
  • Lakukan investigasi untuk langkah sebuah berita yang menyebarkan tanpa konfirmasi ulang.   ●   
  • Situasi Kondusif di H+7, Ditlantas Riau Perkuat Pengamanan Jelang Puncak Arus Balik   ●   
  • Pimpin Rapat Pengamanan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Pekanbaru   ●   
  • KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran   ●   
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Jumat 27 Maret 2026, 10:46 WIB
Gambar Ilustrasi

PEKANBARU – Aroma skandal korupsi kembali menyelimuti jantung kekuasaan di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Gedung DPRD Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah nama penting yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan pemerasan proyek pemerintah.

Perkembangan terbaru kasus ini muncul pasca penetapan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka. Namun, alih-alih mereda, penyidikan justru mengarah lebih dalam—menyentuh lingkar kekuasaan legislatif, Jumat (27/03/26).

Informasi yang beredar di internal pemerintahan menyebut, dua pimpinan DPRD Riau berinisial KD (Ketua DPRD) dan PI (Wakil Ketua DPRD) kini masuk dalam radar penyidik. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam proses pengondisian dan pergeseran anggaran tahun 2025.

Tak sekadar dugaan biasa, nama keduanya disebut muncul dalam penelusuran dokumen perubahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini tengah dibedah KPK secara intensif.

Lonjakan Anggaran Mencurigakan

Salah satu temuan paling mencolok adalah kenaikan drastis anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau. Nilainya melonjak tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar—kenaikan fantastis sekitar Rp106 miliar.

Lonjakan ini tidak berdiri sendiri. Sumber internal menyebut adanya dugaan “fee proyek” sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang diduga diminta sebagai syarat kelancaran. Praktik ini secara sinis dikenal di kalangan internal sebagai “jatah preman”—istilah yang menggambarkan kuatnya dugaan pemerasan sistematis dalam pengelolaan anggaran.

Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik dan merusak sendi pemerintahan.

Pernyataan Kontroversial

Di tengah panasnya isu, Wakil Ketua DPRD Riau berinisial PI disebut sempat melontarkan pernyataan yang justru menuai tanda tanya. Kepada sejumlah kader partai dan wartawan, ia mengklaim dirinya tidak akan terseret dalam kasus tersebut.

“Sudah aman, info dari penyidik,” ujar PI, seperti dikutip dari sumber yang mengetahui percakapan itu.

Pernyataan ini memicu spekulasi liar. Apakah ada upaya mengamankan diri? Atau justru indikasi adanya kebocoran informasi dari dalam proses penegakan hukum?

KPK Belum Buka Suara, Publik Menunggu Ketegasan

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan keterlibatan unsur legislatif. Namun, penyidik dipastikan terus menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen anggaran, serta menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Riau.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Publik kini menanti langkah tegas KPK. Jika benar dua pimpinan DPRD Riau terlibat, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga legislatif di daerah.

Ujian Integritas dan Nyali Penegak Hukum

Kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak boleh ada ruang aman bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat—terlebih mereka yang diberi mandat untuk mengawasi, bukan justru ikut menikmati.

KPK dituntut tidak ragu, tidak tebang pilih, dan tidak tunduk pada tekanan politik. Rakyat menunggu—apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumpul ke atas.

Jika dugaan ini terbukti, maka satu hal menjadi jelas: korupsi di daerah bukan lagi praktik tersembunyi, melainkan telah menjadi sistem yang terorganisir. Dan sistem seperti ini hanya bisa dihancurkan dengan keberanian, transparansi, dan penindakan tanpa kompromi.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Berikut poin-poin kunci terkait perkembangan kasus ini:

- Tersangka Baru: Marjani (ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan/atau gratifikasi.

- Pengembangan Kasus: Penetapan tersangka Marjani merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursallam.

- Dugaan Korupsi: Kasus ini berkaitan dengan "jatah preman" atau pemerasan sistematis di lingkungan Pemprov Riau, terutama terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan.

- Keterlibatan DPRD Riau: Penyidikan KPK terus berlanjut dan berpotensi menyeret pihak lain. Laporan menyebutkan KPK sedang mendalami aliran dana dan memanggil anggota DPRD Riau terkait kasus korupsi Abdul Wahid.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top