Sabtu, 28 Maret 2026

Breaking News

  • Sudah Kesakitan, Masih Disuruh Bayar: Dugaan Pelayanan ‘Pilih Kasir’ di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru   ●   
  • Lakukan investigasi untuk langkah sebuah berita yang menyebarkan tanpa konfirmasi ulang.   ●   
  • Situasi Kondusif di H+7, Ditlantas Riau Perkuat Pengamanan Jelang Puncak Arus Balik   ●   
  • Pimpin Rapat Pengamanan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Pekanbaru   ●   
  • KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran   ●   
Keluarga Pertanyakan SOP: Kondisi Darurat Tapi Tak Dianggap Prioritas ?
Sudah Kesakitan, Masih Disuruh Bayar: Dugaan Pelayanan ‘Pilih Kasir’ di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru
Sabtu 28 Maret 2026, 18:18 WIB

Usus Buntu Menanti Tindakan, Dompet Dulu Dibuka ; BPJS Aktif Tak Berlaku??

 

PEKANBARU – Dugaan pelayanan lamban dan diskriminatif terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru, yang diduga menunda penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi kesakitan hebat inisial (A), Jumat (27/03/2026).

Seorang pasien berstatus peserta aktif BPJS Kesehatan datang dengan keluhan sakit perut akut yang diduga mengarah pada gejala usus buntu. Namun, alih-alih mendapat penanganan cepat dan memadai, pasien justru disebut harus menahan sakit setelah hanya diberikan suntikan pereda nyeri.

Pihak rumah sakit diduga menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak dapat langsung ditangani menggunakan fasilitas BPJS. Situasi ini memaksa pasien mengambil jalur umum atau pembayaran mandiri demi mendapatkan tindakan medis lanjutan.

Setelah beralih ke jalur umum, barulah dilakukan serangkaian pemeriksaan dengan total biaya mencapai sekitar Rp3,7 juta.

Ironisnya, setelah seluruh pemeriksaan berbayar tersebut dilakukan, pasien kemudian baru diperbolehkan kembali menggunakan BPJS untuk penanganan lanjutan.

“Pasien sudah sangat kesakitan, tapi penanganan terkesan lambat. Kami diminta bayar dulu, padahal BPJS aktif,” ungkap salah satu keluarga pasien dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pelayanan kesehatan, khususnya dalam menjunjung prinsip cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan medis sesuai prosedur tanpa perlakuan berbeda yang merugikan. Dugaan praktik “bayar dulu baru dilayani” dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pelayanan publik di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, publik mendesak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi dan BPJS Kesehatan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya dalam implementasi BPJS di lapangan. Pemerintah dan instansi terkait didorong untuk turun tangan memastikan tidak ada lagi pasien yang harus menahan sakit hanya karena persoalan administrasi.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top