KUANTAN SINGINGI – Praktik bisnis peron atau loading ramp kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah peron bernama RAMP KITA yang beroperasi di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan terlarang, termasuk kawasan hutan konservasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peron tersebut dimiliki oleh seorang bernama Fitriadi, yang disebut-sebut merupakan warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan berdomisili di Teluk Kuantan. Yang bersangkutan bahkan dikabarkan mengaku "diback-up" oleh oknum dari GRIB Jaya Kuansing bernama Sam, Minggu (29/03/26).
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Fitriadi melalui pesan WhatsApp justru berujung buntu. Nomor wartawan dilaporkan diblokir tanpa klarifikasi, memunculkan tanda tanya besar sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Aktivitas peron sawit seperti RAMP KITA sejatinya memiliki posisi krusial dalam rantai distribusi TBS. Namun, ketika peron diduga menjadi “penadah” buah dari kawasan terlarang, maka perannya berubah menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan.
Jika benar TBS yang diterima berasal dari kawasan hutan konservasi atau kawasan tanpa izin, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap perusakan lingkungan secara sistematis.
Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum
Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 huruf e dan f: Melarang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal.
Ancaman pidana: Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin. (Termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 92: Setiap pelaku usaha dilarang menerima hasil perkebunan dari lahan yang tidak memiliki legalitas. (Sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Peron yang menerima TBS ilegal dapat dikategorikan sebagai penadah).
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kuantan Singingi untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional RAMP KITA.
Jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem hutan yang sudah kritis, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
Lebih jauh, klaim keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu juga harus ditelusuri secara serius agar tidak mencoreng nama lembaga dan mencegah adanya “tameng” kekuasaan dalam praktik ilegal.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan dan kekuasaan di lapangan.
Penegakan hukum tidak boleh kompromi terhadap kejahatan lingkungan. Jika dugaan ini benar, maka RAMP KITA bukan sekadar peron sawit—melainkan bagian dari jaringan perusakan hutan yang harus segera dihentikan.*jhn
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

