KUANTAN SINGINGI – Praktik bisnis peron atau loading ramp kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah peron bernama RAMP KITA yang beroperasi di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan terlarang, termasuk kawasan hutan konservasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peron tersebut dimiliki oleh seorang bernama Fitriadi, yang disebut-sebut merupakan warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan berdomisili di Teluk Kuantan. Yang bersangkutan bahkan dikabarkan mengaku "diback-up" oleh oknum dari GRIB Jaya Kuansing bernama Sam, Minggu (29/03/26).
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Fitriadi melalui pesan WhatsApp justru berujung buntu. Nomor wartawan dilaporkan diblokir tanpa klarifikasi, memunculkan tanda tanya besar sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Aktivitas peron sawit seperti RAMP KITA sejatinya memiliki posisi krusial dalam rantai distribusi TBS. Namun, ketika peron diduga menjadi “penadah” buah dari kawasan terlarang, maka perannya berubah menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan.
Jika benar TBS yang diterima berasal dari kawasan hutan konservasi atau kawasan tanpa izin, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap perusakan lingkungan secara sistematis.
Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum
Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 huruf e dan f: Melarang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal.
Ancaman pidana: Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin. (Termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 92: Setiap pelaku usaha dilarang menerima hasil perkebunan dari lahan yang tidak memiliki legalitas. (Sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Peron yang menerima TBS ilegal dapat dikategorikan sebagai penadah).
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kuantan Singingi untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional RAMP KITA.
Jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem hutan yang sudah kritis, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
Lebih jauh, klaim keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu juga harus ditelusuri secara serius agar tidak mencoreng nama lembaga dan mencegah adanya “tameng” kekuasaan dalam praktik ilegal.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan dan kekuasaan di lapangan.
Penegakan hukum tidak boleh kompromi terhadap kejahatan lingkungan. Jika dugaan ini benar, maka RAMP KITA bukan sekadar peron sawit—melainkan bagian dari jaringan perusakan hutan yang harus segera dihentikan.*jhn
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

