Selasa, 31 Maret 2026

Breaking News

  • Matangkan Barisan Pasca Pelantikan, DPC Gema Sadhana Kota Pekanbaru Siap Sukseskan Pelantikan Se-Riau   ●   
  • Ketua DPC GRIB Jaya Pekanbaru Angkat Bicara: Dugaan ‘Bayar Dulu’ di RS Awal Bros A. Yani Cederai Hak Pasien BPJS   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Terima Mutasi 6 Orang Warga Binaan dari Lapas Pekanbaru   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Mengikuti Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan   ●   
Ketua DPC GRIB Jaya Pekanbaru Angkat Bicara: Dugaan ‘Bayar Dulu’ di RS Awal Bros A. Yani Cederai Hak Pasien BPJS
Selasa 31 Maret 2026, 14:52 WIB

PEKANBARU – Polemik dugaan penanganan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus “bayar dulu” di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan tajam datang dari S. Hondro, yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk kegagalan pelayanan publik di sektor kesehatan.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru itu menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan alasan administratif sebagai penghambat penanganan medis, terlebih dalam kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

“Kalau benar pasien BPJS diminta bayar dulu baru ditangani secara maksimal, ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan justru membebani (fisik dan psikis) pasien yang sedang kesakitan,” tegas Hondro dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pelayanan kesehatan yang diatur dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.

Hondro juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pihak rumah sakit dalam menangani pasien BPJS, terutama pada kasus-kasus darurat atau indikasi medis serius seperti dugaan usus buntu.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pasien BPJS dipinggirkan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut nyawa manusia. Kalau ada indikasi pembiaran atau perlakuan berbeda, ini harus diusut tuntas,” lanjutnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia mendesak BPJS Kesehatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tidak tinggal diam.

“Kami minta BPJS Kesehatan dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap rumah sakit tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” ujarnya.

Hondro menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat, khususnya peserta BPJS.

Kasus ini, menurutnya, menjadi alarm keras bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.

“Pelayanan kesehatan itu hak dasar, bukan komoditas. Jangan ada lagi pasien yang harus menahan sakit hanya karena persoalan biaya di awal dengan modus tak dapat ditangani/klaim BPJS” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen rumah sakit masih belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, publik terus menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top