Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
VIRAL !!! Tangis Balita di Tengah Pengusiran
Diduga Aniaya Pekerja dan Abaikan Hak Gaji, PT Tumpuan Mandau Disorot Keras — Aparat Diminta Bertindak Tegas
Rabu 01 April 2026, 23:50 WIB

BENGKALIS – Dugaan tindakan penganiayaan terhadap pekerja kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kali ini, peristiwa tersebut menyeret nama sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yakni PT. Tumpuan.

Peristiwa bermula saat seorang pekerja (Desriani Fau) menuntut hak berupa pembayaran gaji yang diduga belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, para pekerja justru diduga menghadapi tindakan represif, Rabu (1/04/26).

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak perusahaan diduga melakukan tindakan pengusiran secara paksa terhadap pekerja, bahkan disertai aksi kekerasan fisik yang menyebabkan salah satu pekerja menjadi korban penganiayaan.

Lebih jauh, sebuah rekaman video berdurasi sekitar 4 menit yang kini beredar luas memperlihatkan situasi yang memicu keprihatinan publik. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah oknum security perusahaan—diperkirakan berjumlah sekitar lima orang—diduga memasuki rumah pekerja tanpa izin, mengeluarkan barang-barang milik korban, serta melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Yang paling memprihatinkan, aksi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan keberadaan anak korban yang masih balita, yang saat itu berada di dalam rumah. Tindakan ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dapat dijerat dengan berbagai pelanggaran hukum, antara lain:
1. Dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
2. Dugaan perampasan dan/atau perusakan barang
3. Dugaan pengusiran paksa tanpa dasar hukum
4. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait hak upah pekerja
5. Dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait perlindungan anak dan hak atas tempat tinggal yang layak

Kasus ini pun memantik kemarahan publik, terutama karena menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat mendesak agar Polres Bengkalis dan Polsek Mandau segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu, guna memberikan keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan upah, tapi sudah menyangkut kemanusiaan. Jika benar terjadi penganiayaan dan pengusiran paksa, maka ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak perusahaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penindakan hukum bila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT Tumpuan untuk konfirmasi resmi.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top