suarahebat.com, PEKANBARU -- Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1217 K/Pdt/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi Muhammad Amin dinilai sejumlah praktisi hukum di Riau memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap perkara lain yang sempat bergulir.
Para praktisi hukum menilai, putusan tersebut dapat dijadikan novum atau fakta hukum baru bagi penyidik Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya menyeret nama Muhammad Amin.
Menurut pandangan mereka, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang dinilai memperjelas posisi perkara tersebut sebagai sengketa perdata.
Salah satu praktisi hukum di Riau, Efri Edison Manalu, SH., MH, menyebutkan bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai pelapor yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tidak dapat membuktikan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dituduhkan kepada Direktur Utama Muhammad Amin.
“Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung disebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Jika tuduhan itu tetap disampaikan tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Efri Edison Manalu
Para praktisi hukum juga menilai bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di internal perusahaan PT Citra Buana Inti Fajar merupakan konflik korporasi yang berada dalam ranah perdata.
Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan putusan, pihak komisaris juga disebutkan memiliki kewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh Direktur Utama Muhammad Amin pada waktu yang ditentukan.
“Dengan dasar putusan Mahkamah Agung tersebut, sangat jelas bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata dalam tata kelola perusahaan,” ujar Efri Edison Pengacara muda tersebut.
Oleh karena itu, para praktisi hukum mendorong agar Polda Riau dapat melakukan gelar perkara khusus guna menilai kembali laporan yang pernah diajukan terhadap Muhammad Amin.
Menurut mereka, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, terlebih setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan novum untuk dilakukan evaluasi terhadap perkara yang pernah dilaporkan. Gelar perkara khusus menjadi mekanisme yang tepat untuk menentukan apakah perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2023, para praktisi hukum menilai bahwa sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan konflik perdata di internal perusahaan, sehingga penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme hukum perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dilakukannya gelar perkara khusus atas perkara yang menyeret nama Muhammad Amin tersebut.**SHI GROUP*.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


