Jumat, 3 April 2026

Breaking News

  • Ketum PKMNR S.Hondro Minta Aparat Bertindak Cepat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pekerja di Bengkalis   ●   
  • Mandat Presiden RI Prabowo Diuji: Lahan Sitaan Diduga Dikuasai Lagi oleh Pihak Lama   ●   
  • PERINGATI HBP KE-62, LAPAS BANGKINANG GELAR PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA DAN SENI NARAPIDANA   ●   
  • Tekanan Penangkapan DPO Menguat, Hak Jawab: Mahkamah Agung Tegaskan Bukan Penggelapan   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Terima Bantuan Mushaf Al-Qur'an Dari Baznaz Riau   ●   
Mandat Presiden RI Prabowo Diuji: Lahan Sitaan Diduga Dikuasai Lagi oleh Pihak Lama
Jumat 03 April 2026, 17:43 WIB

Lahan Eks DMMP Disita Negara Tapi Tak Steril: Sudah Ada KSO Resmi, Kok Muncul Nama Baru? Ada Apa di Balik Agrinas? Siapa yang Bermain ??? 

DUMAI – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kembali dipertanyakan. Lahan sitaan negara seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, hingga kini diduga belum sepenuhnya berada dalam penguasaan efektif negara.

Padahal, penyitaan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak 17 Juli 2025 seharusnya menjadi penegasan kedaulatan negara atas kawasan yang sebelumnya diduga dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Sejumlah laporan mengindikasikan aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih berlangsung di dalam area yang telah berstatus sita negara. Mobilisasi hasil kebun disebut tetap berjalan, seolah tidak pernah terjadi pengambil alihan oleh negara.

Lebih ironis, upaya masuk dan pengelolaan oleh pihak yang mendapat mandat resmi negara dilaporkan berulang kali dihadang. Bahkan, insiden penghadangan massal disertai aksi kekerasan sempat terjadi.

Upaya mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimda Kota Dumai pada 7 Januari 2026 pun berujung buntu. Akses tetap ditutup oleh pihak yang menguasai lapangan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Perpres No. 5 Tahun 2025 benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan tanpa daya paksa di lapangan?

Lebih lanjut, Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan Eks PT. DMMP dinilai bukan sekadar persoalan administratif.

Dalam konteks Perpres 5/2025, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap mandat negara dalam penertiban kawasan hutan.

Perpres tersebut secara eksplisit memberi kewenangan kepada Satgas PKH untuk:
1. Mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin
2. Menertibkan aktivitas ilegal
3. Mengembalikan aset negara untuk kepentingan publik

Namun ketika penguasaan negara di lapangan tidak berjalan efektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset—melainkan wibawa hukum negara itu sendiri.

Di tengah mandeknya penguasaan, aktivitas produksi justru diduga terus berlangsung.

Estimasi produksi kebun:
- ±30 ton TBS per hari
- Harga ±Rp2.500/kg
Nilai produksi ±Rp1,875 miliar per bulan

Dalam periode November 2025 hingga Februari 2026, nilai produksi diperkirakan mencapai ±Rp5,625 miliar.

Dengan asumsi hak negara 40 persen melalui skema KSO, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ±Rp2,25 miliar.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akan terus berjalan secara sistematis—hari demi hari.

Sorotan tajam juga mengarah pada munculnya entitas baru, PT Agro Fortuna Jaya, dalam proses pengelolaan lahan.

Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan pihak lama, sehingga memunculkan kecurigaan publik adanya praktik “ganti kulit”—pengelola lama masuk kembali melalui baju baru.

Padahal sebelumnya, PT Riden Jaya Konstruksi telah ditetapkan sebagai mitra KSO sah oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jika benar terjadi, maka hal ini berpotensi:
- Mencederai tujuan penertiban
- Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi
- Melanggar semangat Perpres 5/2025

Kasus ini kini tidak lagi sekadar konflik pengelolaan lahan.

Pemanfaatan aset negara tanpa hak yang terus berlangsung membuka potensi dugaan:
- Tindak pidana korupsi
- Penyalahgunaan keuangan negara (BUMN)
- Hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Terlebih, praktik penguasaan kawasan selama bertahun-tahun diduga telah menghasilkan keuntungan besar yang belum sepenuhnya ditelusuri.

Sejumlah pihak menilai, negara tidak cukup hanya menyita lahan—tetapi juga harus mengejar aliran uang dari hasil pengelolaan ilegal tersebut.

Kasus Dumai kini menjadi cerminan langsung implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025 di lapangan. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat Dikuasai pihak lama, Diproduksi secara ilegal, Bahkan menghalangi mandat resmi negara

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Riau dan Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas:
1. Mengusut dugaan pembangkangan terhadap Perpres 5/2025
2. Menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana
3. Mengungkap dugaan korupsi dan TPPU
4. Menjamin sterilisasi penuh lahan sitaan

Karena pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal ribuan hektare kebun sawit.

Ini adalah soal apakah negara benar-benar berdaulat atas hutannya sendiri—atau justru kalah oleh kepentingan yang lebih kuat di lapangan.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top