Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Rabu 08 April 2026, 13:38 WIB

BENGKALIS – Dampak viral kasus dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa terhadap pekerja di lingkungan PT Tumpuan Mandau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kini memasuki babak baru. Setelah perusahaan membayar tunggakan gaji korban, sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada aspek pidana, tetapi juga merambah ke dugaan persoalan legalitas perizinan perusahaan.

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, hingga organisasi sipil mulai mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin operasional PT Tumpuan Mandau. Isu yang mencuat mencakup izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), hingga status pelepasan kawasan hutan yang diduga menjadi dasar aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Kritik tajam datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa polemik yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari aspek tata kelola dan kepatuhan hukum perusahaan secara menyeluruh.

Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuka secara terang benderang seluruh aspek legalitas perusahaan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada persoalan pidana. Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit seluruh perizinan PT Tumpuan Mandau. Jangan sampai perusahaan beroperasi di atas dasar izin yang bermasalah atau bahkan melanggar aturan,” tegas Hondro, Rabu (08/04/2026).

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun indikasi pidana dalam proses perizinan, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada cacat hukum dalam HGU, IUP, ILOK, atau pelepasan kawasan hutan, itu serius. Negara tidak boleh kalah. Ini menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.

Desakan kini mengarah kepada instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Beberapa instansi yang didorong untuk bertindak antara lain Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Publik menilai bahwa transparansi menjadi kunci dalam meredam spekulasi yang berkembang. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan diharapkan dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau semua izin lengkap dan sah, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Riau.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin-izin tersebut.

PKMNR menegaskan akan memperluas pengawalan kasus ini, tidak hanya pada proses pidana, tetapi juga pada aspek administratif dan tata kelola perusahaan.

“Ini sudah menjadi perhatian luas. Kami akan kawal dari hulu ke hilir—mulai dari dugaan kekerasan terhadap pekerja hingga legalitas operasional perusahaan. Semua harus terang,” tegas Hondro.

Dengan tekanan publik yang terus menguat, kasus PT Tumpuan Mandau kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait praktik usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya responsif, tetapi juga berani bertindak tegas demi menegakkan hukum dan keadilan.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top