PEKANBARU — Percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru, dinilai masih menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi memperlambat progres pembangunan.
Koordinasi lintas sektor disebut menjadi faktor penentu agar proyek strategis tersebut tidak terhambat persoalan teknis, administratif, maupun sengketa hukum di lapangan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam penyelesaian pembebasan lahan yang selama ini menjadi titik paling krusial dalam pembangunan jalan tol.
Menurutnya, hampir seluruh proyek jalan tol di Indonesia selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan pertanahan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan sosial masyarakat.
“Pembangunan jalan tol hampir selalu berkutat pada pembebasan lahan. Pejabat Pembuat Komitmen harus mampu membaca kondisi setiap bidang tanah, termasuk dalam penetapan konsinyasi,” ujar Edy saat pertemuan koordinasi di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).
Edy menekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah wajib berjalan sesuai koridor hukum yang telah diatur pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari.
Ia menegaskan mekanisme penyelesaian sebenarnya telah tersedia secara jelas melalui sistem konsinyasi dan putusan pengadilan.
“Regulasi tetap harus ditaati. Masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan. Dengan begitu tidak ada lagi kekeliruan,” katanya.
Bagi masyarakat atau pemilik lahan yang tidak sepakat terhadap nilai ganti rugi, pemerintah menyediakan jalur hukum yang sah, termasuk melalui gugatan yang dapat diselesaikan lewat mediasi.
“Jika ada keberatan, ajukan gugatan. Prosesnya bisa dimediasi, setelah ada kesepakatan dan putusan, persoalan selesai,” jelasnya.
Meski alur hukum dinilai telah jelas, Edy mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman teknis dan pendampingan profesional. Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh bekerja secara individual tanpa dukungan tenaga ahli.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah konflik sosial berkepanjangan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam proyek bernilai strategis nasional tersebut.
Dalam forum itu, Edy juga mengapresiasi peran Tim Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang aktif melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek prioritas pemerintah.
Menurutnya, fungsi pengamanan pembangunan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga membantu penyelesaian masalah secara preventif sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.
“Permasalahan yang dihadapi PPK dapat langsung dikomunikasikan dengan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis agar segera dicarikan solusi,” ujarnya.
Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Kota Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan.
Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaksana proyek mampu mempercepat realisasi pembangunan tol yang menjadi bagian penting konektivitas ekonomi di Riau.
Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan memperkuat jalur logistik, mempercepat mobilitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatra bagian tengah.***
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tersangka Diamankan di Parkiran Hotel Furaya Pekanbaru, Puluhan Cartridge Siap Edar Disita
Sinergi Kesehatan, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Rumbai Bukit
Pembebasan Lahan Jadi Titik Kritis, Kejati Riau Dorong Sinkronisasi Pengamanan Proyek Tol Pekanbaru–Rengat
Kolaborasi Inspiratif! Ditlantas Polda Riau Bersama Gerkatin Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak
