Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Pembebasan Lahan Jadi Titik Kritis, Kejati Riau Dorong Sinkronisasi Pengamanan Proyek Tol Pekanbaru–Rengat
Selasa 14 April 2026, 12:52 WIB

PEKANBARU — Percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru, dinilai masih menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi memperlambat progres pembangunan.

Koordinasi lintas sektor disebut menjadi faktor penentu agar proyek strategis tersebut tidak terhambat persoalan teknis, administratif, maupun sengketa hukum di lapangan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam penyelesaian pembebasan lahan yang selama ini menjadi titik paling krusial dalam pembangunan jalan tol.

Menurutnya, hampir seluruh proyek jalan tol di Indonesia selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan pertanahan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan sosial masyarakat.

“Pembangunan jalan tol hampir selalu berkutat pada pembebasan lahan. Pejabat Pembuat Komitmen harus mampu membaca kondisi setiap bidang tanah, termasuk dalam penetapan konsinyasi,” ujar Edy saat pertemuan koordinasi di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).

Edy menekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah wajib berjalan sesuai koridor hukum yang telah diatur pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari.

Ia menegaskan mekanisme penyelesaian sebenarnya telah tersedia secara jelas melalui sistem konsinyasi dan putusan pengadilan.

“Regulasi tetap harus ditaati. Masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan. Dengan begitu tidak ada lagi kekeliruan,” katanya.

Bagi masyarakat atau pemilik lahan yang tidak sepakat terhadap nilai ganti rugi, pemerintah menyediakan jalur hukum yang sah, termasuk melalui gugatan yang dapat diselesaikan lewat mediasi.

“Jika ada keberatan, ajukan gugatan. Prosesnya bisa dimediasi, setelah ada kesepakatan dan putusan, persoalan selesai,” jelasnya.

Meski alur hukum dinilai telah jelas, Edy mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman teknis dan pendampingan profesional. Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh bekerja secara individual tanpa dukungan tenaga ahli.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah konflik sosial berkepanjangan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam proyek bernilai strategis nasional tersebut.

Dalam forum itu, Edy juga mengapresiasi peran Tim Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang aktif melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek prioritas pemerintah.

Menurutnya, fungsi pengamanan pembangunan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga membantu penyelesaian masalah secara preventif sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.

“Permasalahan yang dihadapi PPK dapat langsung dikomunikasikan dengan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis agar segera dicarikan solusi,” ujarnya.

Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Kota Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan.

Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaksana proyek mampu mempercepat realisasi pembangunan tol yang menjadi bagian penting konektivitas ekonomi di Riau.

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan memperkuat jalur logistik, mempercepat mobilitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatra bagian tengah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top