Minggu, 21 Juni 2026

Breaking News

  • Hingga Hari ini Polda Riau Salurkan 3.060 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026   ●   
  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
Pembebasan Lahan Jadi Titik Kritis, Kejati Riau Dorong Sinkronisasi Pengamanan Proyek Tol Pekanbaru–Rengat
Selasa 14 April 2026, 12:52 WIB

PEKANBARU — Percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru, dinilai masih menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi memperlambat progres pembangunan.

Koordinasi lintas sektor disebut menjadi faktor penentu agar proyek strategis tersebut tidak terhambat persoalan teknis, administratif, maupun sengketa hukum di lapangan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam penyelesaian pembebasan lahan yang selama ini menjadi titik paling krusial dalam pembangunan jalan tol.

Menurutnya, hampir seluruh proyek jalan tol di Indonesia selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan pertanahan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan sosial masyarakat.

“Pembangunan jalan tol hampir selalu berkutat pada pembebasan lahan. Pejabat Pembuat Komitmen harus mampu membaca kondisi setiap bidang tanah, termasuk dalam penetapan konsinyasi,” ujar Edy saat pertemuan koordinasi di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).

Edy menekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah wajib berjalan sesuai koridor hukum yang telah diatur pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari.

Ia menegaskan mekanisme penyelesaian sebenarnya telah tersedia secara jelas melalui sistem konsinyasi dan putusan pengadilan.

“Regulasi tetap harus ditaati. Masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan. Dengan begitu tidak ada lagi kekeliruan,” katanya.

Bagi masyarakat atau pemilik lahan yang tidak sepakat terhadap nilai ganti rugi, pemerintah menyediakan jalur hukum yang sah, termasuk melalui gugatan yang dapat diselesaikan lewat mediasi.

“Jika ada keberatan, ajukan gugatan. Prosesnya bisa dimediasi, setelah ada kesepakatan dan putusan, persoalan selesai,” jelasnya.

Meski alur hukum dinilai telah jelas, Edy mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman teknis dan pendampingan profesional. Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh bekerja secara individual tanpa dukungan tenaga ahli.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah konflik sosial berkepanjangan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam proyek bernilai strategis nasional tersebut.

Dalam forum itu, Edy juga mengapresiasi peran Tim Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang aktif melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek prioritas pemerintah.

Menurutnya, fungsi pengamanan pembangunan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga membantu penyelesaian masalah secara preventif sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.

“Permasalahan yang dihadapi PPK dapat langsung dikomunikasikan dengan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis agar segera dicarikan solusi,” ujarnya.

Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Kota Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan.

Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaksana proyek mampu mempercepat realisasi pembangunan tol yang menjadi bagian penting konektivitas ekonomi di Riau.

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan memperkuat jalur logistik, mempercepat mobilitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatra bagian tengah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top