Selasa, 21 April 2026

Breaking News

  • Apel Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau   ●   
  • Tanamkan Disiplin dan Cinta Lingkungan Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru   ●   
  • Jejak Dugaan Permainan Dana Desa Rp 864 Juta di Tanjung Darul Takzim   ●   
  • Pemilihan RT/RW se-Pekanbaru Hampir Rampung, Namun Kebijakan Serentak Dipertanyakan   ●   
  • Ratusan Masyarakat Adat Turun Jalan: Tuduhan Diskriminasi, Kekerasan, dan Hak Plasma Jadi Pemicu Ledakan Protes   ●   
BARESKRIM POLRI UNGKAP PEREDARAN ETOMIDATE DI RIAU
Tersangka Diamankan di Parkiran Hotel Furaya Pekanbaru, Puluhan Cartridge Siap Edar Disita
Rabu 15 April 2026, 19:20 WIB

PEKANBARU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap peredaran zat berbahaya jenis etomidate di wilayah hukum Provinsi Riau. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam menekan peredaran zat adiktif yang mulai marak beredar di sejumlah daerah.

Tim Lidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang terlarang tersebut.

Dari hasil penangkapan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, yakni:
- 43 cartridge etomidate siap edar bermerek THUGS
- 1 unit telepon genggam
- 2 perangkat alat hisap elektronik

Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar hotel yang digunakan tersangka sebagai lokasi penyimpanan.

Seluruh barang disimpan dalam kantong plastik dan diduga telah siap untuk didistribusikan kepada jaringan pengguna.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh etomidate melalui perantara dan telah melakukan transaksi berulang sejak Maret 2026.

Nilai transaksi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, dengan sebagian barang diketahui telah beredar di masyarakat.

Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir.

Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi etomidate di wilayah Riau.

Langkah lanjutan yang dilakukan penyidik meliputi ; Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, Gelar perkara, Penelusuran jaringan pemasok dan distributor, Proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun zat berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

Peredaran etomidate menjadi perhatian khusus aparat karena zat tersebut kerap disalahgunakan di luar fungsi medisnya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pengguna.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan zat berbahaya di lingkungan masing-masing.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top