Kamis, 16 April 2026

Breaking News

  • Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran   ●   
  • BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai   ●   
  • Tersangka Diamankan di Parkiran Hotel Furaya Pekanbaru, Puluhan Cartridge Siap Edar Disita   ●   
  • Sinergi Kesehatan, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Rumbai Bukit   ●   
  • Pembebasan Lahan Jadi Titik Kritis, Kejati Riau Dorong Sinkronisasi Pengamanan Proyek Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
REKOMENDASI DPRD TAK DITINDAKLANJUTI?
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Kamis 16 April 2026, 09:55 WIB

PEKANBARU — Polemik keberadaan tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, memasuki babak yang semakin serius. Meski izin operasionalnya telah direkomendasikan dicabut dan berbagai pelanggaran ditemukan oleh instansi pemerintah, faktanya tempat hiburan tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aturan hanya berlaku bagi sebagian pelaku usaha?

Inspeksi gabungan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau bersama Satpol PP Provinsi Riau pada 10 Oktober 2025 menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran serius.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, menegaskan bahwa izin yang diterbitkan sebelumnya hanya untuk operasional bar, namun kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas menyerupai diskotek.

Fasilitas DJ, lantai dansa, serta tata cahaya klub malam ditemukan beroperasi aktif.

“Izin yang ada adalah bar. Namun unsur DJ dan area dansa masuk kategori diskotek yang izinnya berbeda,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi ulang izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk kemungkinan pencabutan izin secara administratif.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang melibatkan Dinas Pariwisata Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP, pemerintah menyimpulkan adanya ketidaksesuaian fatal antara izin usaha dan kegiatan operasional.

Mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha bar hanya diperbolehkan menyajikan minuman dan makanan ringan. Namun HW Live House beroperasi layaknya klub malam penuh.

Temuan lain yang memperkuat rekomendasi penindakan antara lain:
1. Tidak memiliki izin operasional diskotek
2. Tidak mengantongi SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C
3. Aktivitas hiburan menimbulkan kebisingan dan keresahan warga sekitar

Atas dasar itu, diketahui penghentian operasional HW Live House saat RDP bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru pada Selasa (07/01/26).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan fakta yang ditemukan justru lebih mengejutkan.

HW Live House disebut hanya memiliki izin restoran, bukan diskotek maupun klub malam.

“Ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen selain izin restoran,” tegas Robin.

Lebih jauh, DPRD mengungkap dugaan pelanggaran fiskal:
- Pajak minuman beralkohol seharusnya 45 persen namun yang dibayarkan hanya 10 persen, Praktik tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Menurut DPRD, operasional klub malam tanpa izin diskotek dan tanpa SKPL Minol merupakan pelanggaran serius yang seharusnya langsung berujung penindakan.

Ironisnya, berbagai rekomendasi pemerintah dan DPRD tersebut tidak berdampak nyata di lapangan.

HW Live House tetap menjalankan aktivitas hiburan malam, menghadirkan DJ, musik keras, serta operasional klub malam sebagaimana sebelumnya.

Tidak terlihat penyegelan permanen, penghentian aktivitas, maupun tindakan tegas yang mencerminkan pencabutan izin telah dijalankan.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah.

Publik kini pun mempertanyakan:
1. Mengapa usaha tanpa izin diskotek masih bebas beroperasi?
2. Mengapa rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti maksimal?
3. Apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha?

Di satu sisi pemerintah menyatakan mendukung investasi, namun di sisi lain muncul kesan bahwa pelanggaran administratif serius tidak segera ditindak.

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan pelaku usaha lain yang taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola HW Live House yang sebelumnya dikenal sebagai Gold Dragon dan Holywings Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional, tuduhan pelanggaran, maupun alasan tetap beroperasi setelah pencabutan izin direkomendasikan.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top