PEKANBARU — Polemik keberadaan tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, memasuki babak yang semakin serius. Meski izin operasionalnya telah direkomendasikan dicabut dan berbagai pelanggaran ditemukan oleh instansi pemerintah, faktanya tempat hiburan tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aturan hanya berlaku bagi sebagian pelaku usaha?
Inspeksi gabungan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau bersama Satpol PP Provinsi Riau pada 10 Oktober 2025 menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran serius.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, menegaskan bahwa izin yang diterbitkan sebelumnya hanya untuk operasional bar, namun kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas menyerupai diskotek.
Fasilitas DJ, lantai dansa, serta tata cahaya klub malam ditemukan beroperasi aktif.
“Izin yang ada adalah bar. Namun unsur DJ dan area dansa masuk kategori diskotek yang izinnya berbeda,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi ulang izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk kemungkinan pencabutan izin secara administratif.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang melibatkan Dinas Pariwisata Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP, pemerintah menyimpulkan adanya ketidaksesuaian fatal antara izin usaha dan kegiatan operasional.
Mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha bar hanya diperbolehkan menyajikan minuman dan makanan ringan. Namun HW Live House beroperasi layaknya klub malam penuh.
Temuan lain yang memperkuat rekomendasi penindakan antara lain:
1. Tidak memiliki izin operasional diskotek
2. Tidak mengantongi SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C
3. Aktivitas hiburan menimbulkan kebisingan dan keresahan warga sekitar
Atas dasar itu, diketahui penghentian operasional HW Live House saat RDP bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru pada Selasa (07/01/26).
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan fakta yang ditemukan justru lebih mengejutkan.
HW Live House disebut hanya memiliki izin restoran, bukan diskotek maupun klub malam.
“Ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen selain izin restoran,” tegas Robin.
Lebih jauh, DPRD mengungkap dugaan pelanggaran fiskal:
- Pajak minuman beralkohol seharusnya 45 persen namun yang dibayarkan hanya 10 persen, Praktik tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Menurut DPRD, operasional klub malam tanpa izin diskotek dan tanpa SKPL Minol merupakan pelanggaran serius yang seharusnya langsung berujung penindakan.
Ironisnya, berbagai rekomendasi pemerintah dan DPRD tersebut tidak berdampak nyata di lapangan.
HW Live House tetap menjalankan aktivitas hiburan malam, menghadirkan DJ, musik keras, serta operasional klub malam sebagaimana sebelumnya.
Tidak terlihat penyegelan permanen, penghentian aktivitas, maupun tindakan tegas yang mencerminkan pencabutan izin telah dijalankan.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah.
Publik kini pun mempertanyakan:
1. Mengapa usaha tanpa izin diskotek masih bebas beroperasi?
2. Mengapa rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti maksimal?
3. Apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha?
Di satu sisi pemerintah menyatakan mendukung investasi, namun di sisi lain muncul kesan bahwa pelanggaran administratif serius tidak segera ditindak.
Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan pelaku usaha lain yang taat aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola HW Live House yang sebelumnya dikenal sebagai Gold Dragon dan Holywings Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional, tuduhan pelanggaran, maupun alasan tetap beroperasi setelah pencabutan izin direkomendasikan.***
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah

