Kamis, 16 April 2026

Breaking News

  • Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing   ●   
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik   ●   
  • Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju   ●   
  • Denda Tak Cukup: Negara Didesak Proses Pidana dan Bongkar Dugaan TPPU Sawit Ilegal   ●   
  • Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran   ●   
Denda Tak Cukup: Negara Didesak Proses Pidana dan Bongkar Dugaan TPPU Sawit Ilegal
Kamis 16 April 2026, 13:09 WIB

PEKANBARU — Skandal perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, praktik yang melibatkan Yungdra Aliandi, Asiong (Ationg), dan Gulat Medali Emas Manurung kini mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan berpotensi mengandung unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan dokumen resmi hasil verifikasi lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta tindak lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut telah terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin sah.

Lebih mengejutkan, skala penguasaan lahan diduga tidak lagi ratusan hektare, melainkan menembus lebih dari 4.000 hektare — sebuah angka yang mencerminkan praktik ilegal yang berlangsung lama, masif, dan nyaris mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran, Kamis (16/04/26).

HASIL VERIFIKASI: PELANGGARAN TERANG-BENDERANG
1. Yungdra Aliandi → Menguasai kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin

2. Asiong/Ationg → Melakukan aktivitas serupa tanpa legalitas

3. Gulat Medali Emas Manurung → Mengelola ±140 hektare (indikasi berkembang jauh lebih luas)

Khusus Gulat Manurung:
1. Tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan
2. Tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
3. Tidak memiliki AMDAL / UKL-UPL
4. Tidak memiliki izin lingkungan
5. Tidak memiliki izin usaha perkebunan

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah indikasi kuat perampasan kawasan hutan negara untuk kepentingan bisnis ilegal.

Fakta yang tak kalah mencengangkan: pelanggaran ini telah terjadi sejak sekitar 7 tahun lalu, namun hingga kini tidak tersentuh penegakan hukum pidana.

Alih-alih diproses hukum, para pihak justru berlindung di balik narasi “ultimum remedium” pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dalihnya jelas yakni Penyelesaian cukup melalui denda administratif, bukan pidana.

Namun pertanyaan krusial muncul:
- Apakah denda administratif bisa menghapus jejak kejahatan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan besar?

Dengan luas lahan mencapai ribuan hektare dan usia operasional bertahun-tahun, potensi keuntungan dari hasil panen sawit ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Disinilah indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi relevan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:

Pasal 3 & 4 → Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta dari tindak pidana dapat dipidana
Ancaman pidana → hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Jika keuntungan dari kebun ilegal ini:
disalurkan ke aset lain, diputar dalam bisnis berbeda, atau “dibersihkan” melalui skema administrasi, maka unsur TPPU sangat kuat untuk ditelusuri.

Hingga kini, publik berhak mengetahui:
- Apakah denda administratif benar-benar telah dihitung dan ditetapkan?
- Berapa total nilai denda yang harus dibayar?
- Apakah sudah dibayarkan ke kas negara?
- Jika belum, mengapa tidak ada tindakan tegas?

Jika denda belum direalisasikan, maka dalih “penyelesaian administratif” tidak lebih dari tameng untuk menghindari proses pidana.

Terlepas dari narasi ultimum remedium, sejumlah aturan tetap membuka ruang pidana:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Semua undang-undang tersebut tidak otomatis gugur hanya karena adanya pendekatan administratif.

Kasus ini kini bukan hanya soal sawit ilegal. Ini adalah ujian nyata:
1. Apakah hukum bisa menjangkau aktor besar?
2. Apakah negara akan kalah oleh dalih administratif?
3. Siapa yang melindungi praktik ini selama bertahun-tahun?

Jika pelanggaran sebesar ini tidak berujung pada proses pidana dan penelusuran TPPU, maka publik patut menduga ada kekuatan besar yang bermain di balik layar.

Aparat penegak hukum Kepolisian, KLHK, Satgas PKH hingga PPATK tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Langkah yang harus segera dilakukan:
1. Proses pidana terhadap pelaku utama
2. Audit total luas lahan dan keuntungan yang diperoleh
3. Penelusuran aliran dana (TPPU)
4. Penyitaan aset hasil kejahatan
5. Transparansi realisasi denda ke publik

Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden berbahaya:
merusak hutan negara bisa “ditebus”, dan kejahatan bisa “dicuci” dengan uang.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top