Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi. JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pernyataan pihak Wilmar International Limited yang menyebut uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagai dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Harli menjelaskan, dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
“Karena proses hukum masih berjalan, uang yang disita itu akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Penyitaan ini juga telah menjadi bagian dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Harli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Tujuannya, agar nilai uang yang disita dapat dikompensasikan sebagai bentuk pembayaran atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
“Kami optimistis kasasi ini akan dimenangkan. Penyitaan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkan aspek ini dalam tambahan memori kasasi,” pungkas Harli, seperti yang disadur dari sindonews.(*)
Ketum BPD HIPMI RIAU Migo Mufartha Didesak Segera Pecat 2 Oknum Bpc Hipmi Pelalawan Yang Terlibat Razia Narkoba
Ketum BPD HIPMI Riau Migo Mufartha Didesak Copot Pengurus Yang Diduga Terlibat Razia Narkoba
KPK Temukan Emas, Tas Mewah hingga Dokumen Transaksi Miliaran di Rumah Abdul Wahid
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Transparansi, Sikap Diam Robin Eduar Tuai Sorotan
Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis
Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

