Selasa, 21 April 2026

Breaking News

  • Tanamkan Disiplin dan Cinta Lingkungan Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru   ●   
  • Jejak Dugaan Permainan Dana Desa Rp 864 Juta di Tanjung Darul Takzim   ●   
  • Pemilihan RT/RW se-Pekanbaru Hampir Rampung, Namun Kebijakan Serentak Dipertanyakan   ●   
  • Ratusan Masyarakat Adat Turun Jalan: Tuduhan Diskriminasi, Kekerasan, dan Hak Plasma Jadi Pemicu Ledakan Protes   ●   
  • PERKUAT INTEGRITAS, LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR   ●   
PERWAKO 48/2025 DIUJI REALITAS LAPANGAN
Pemilihan RT/RW se-Pekanbaru Hampir Rampung, Namun Kebijakan Serentak Dipertanyakan
Selasa 21 April 2026, 09:56 WIB

PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan proses pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak hampir selesai. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut sekitar 90 persen tahapan pemilihan telah dilaksanakan di berbagai wilayah kota.

Namun di balik klaim hampir rampungnya proses tersebut, polemik justru semakin menguat. Fakta di lapangan memperlihatkan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan tidak seragam, bahkan sebagian wilayah telah lebih dahulu menyelenggarakan pemilihan secara mandiri tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah kota.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 masih benar-benar berlaku secara nyata, atau justru kehilangan daya kendali sejak awal implementasi?

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan para ketua RT dan RW terpilih belum akan langsung dilantik. Pemerintah Kota membuka masa sanggah bagi peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian selama proses pemilihan.

“Kami beri kesempatan masa sanggah agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan. Setelah itu baru pelantikan,” ujarnya.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga legitimasi hasil pemilihan sekaligus memberi ruang keberatan secara resmi kepada calon yang merasa dirugikan.

Pemko Pekanbaru juga berencana melakukan evaluasi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai mekanisme.

Meski pelaksanaan teknis diserahkan kepada masyarakat, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas agar proses demokrasi tingkat lingkungan tidak menimbulkan konflik sosial.

Di sisi lain, realitas pelaksanaan pemilihan RT/RW justru menimbulkan kritik tajam terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025, regulasi yang sejak awal dirancang untuk menyeragamkan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh Kota Pekanbaru.

Alih-alih menciptakan keserentakan, sejumlah wilayah diketahui:
- melaksanakan pemilihan lebih dahulu,
- menetapkan pengurus baru secara mandiri,
- menyelesaikan administrasi hasil pemilihan tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah.

Seorang tokoh Forum RT/RW menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya daya kendali kebijakan.

“Kalau pemilihan sudah berjalan sendiri-sendiri, berarti Perwako itu tidak hidup di masyarakat. Regulasi hanya ada di atas kertas.”

Fenomena ini memperlihatkan jurang antara regulasi administratif dan praktik sosial di lapangan.

Sejak diterbitkan, Perwako 48/2025 memang tidak pernah lepas dari kontroversi. Forum RT/RW Kota Pekanbaru secara terbuka menyatakan penolakan dengan sejumlah alasan:
1. dinilai cacat hukum,
2. dianggap membatasi peluang calon tertentu,
3. berpotensi memicu konflik horizontal,
4. tidak lahir dari proses partisipatif masyarakat.

Penolakan tersebut berlanjut ke langkah hukum berupa uji materi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadikan polemik Perwako bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek legalitas regulasi daerah.

Indikasi Kegagalan Kebijakan Publik

Pengamat tata pemerintahan menilai terdapat tiga kemungkinan utama penyebab situasi ini:
1. Perencanaan regulasi lemah sejak tahap penyusunan.
2. Sosialisasi kebijakan tidak efektif hingga tingkat kelurahan.
3. Koordinasi internal pemerintah tidak berjalan sampai level pelaksana.

Jika analisis tersebut benar, Perwako 48/2025 berpotensi menjadi contoh nyata kegagalan implementasi kebijakan administratif di tingkat daerah.

Laporan terbaru pada April 2026 bahkan menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait regulasi tersebut yang mengarah ke internal biro hukum pemerintah kota, memperkuat kesan bahwa persoalan Perwako telah berkembang menjadi krisis tata kelola regulasi.

Kondisi paling krusial terlihat dari fakta bahwa proses demokrasi tingkat RT/RW tetap berjalan meski arah kebijakan pemerintah belum sepenuhnya jelas.

Seorang aktivis pemerintahan lokal menilai fenomena ini sebagai sinyal serius bagi legitimasi pemerintah.

“Ketika masyarakat bergerak tanpa menunggu pemerintah, itu tanda regulasi sudah kehilangan otoritasnya.”

Ajakan dialog yang sebelumnya disampaikan Wali Kota kepada Forum RT/RW dinilai sebagian pihak datang terlambat, karena proses pemilihan di banyak wilayah telah lebih dahulu selesai.

Status Perwako Kini Dipertanyakan

Saat ini, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 berada pada titik persimpangan:
1. diuji secara hukum,
2. ditolak sebagian masyarakat,
3. tidak dilaksanakan secara serentak di lapangan,
4. serta dipertanyakan efektivitas implementasinya oleh publik.

Di satu sisi, pemerintah menyatakan tahapan pemilihan hampir rampung dan memasuki fase masa sanggah. Namun di sisi lain, fakta pelaksanaan yang berjalan berbeda-beda menunjukkan regulasi kehilangan keseragaman yang menjadi tujuan utamanya.

Pertanyaan utama yang kini mengemuka di ruang publik Pekanbaru adalah sederhana namun fundamental:

Apakah Perwako 48/2025 masih berlaku secara nyata sebagai instrumen pengendali kebijakan, atau hanya tersisa sebagai dokumen administratif tanpa kekuatan sosial di masyarakat?

Jawabannya kini berada di tangan Pemerintah Kota Pekanbaru, apakah akan:
1. merevisi regulasi,
2. menyesuaikan dengan realitas lapangan,
3. menunda implementasi,
4. atau mencabut kebijakan secara terbuka.

Tanpa keputusan tegas, Perwako 48/2025 berisiko tercatat bukan sebagai solusi tata kelola RT/RW, melainkan sebagai contoh bagaimana sebuah kebijakan publik kehilangan legitimasi bahkan sebelum implementasinya benar-benar selesai.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top