PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan proses pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak hampir selesai. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut sekitar 90 persen tahapan pemilihan telah dilaksanakan di berbagai wilayah kota.
Namun di balik klaim hampir rampungnya proses tersebut, polemik justru semakin menguat. Fakta di lapangan memperlihatkan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan tidak seragam, bahkan sebagian wilayah telah lebih dahulu menyelenggarakan pemilihan secara mandiri tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah kota.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 masih benar-benar berlaku secara nyata, atau justru kehilangan daya kendali sejak awal implementasi?
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan para ketua RT dan RW terpilih belum akan langsung dilantik. Pemerintah Kota membuka masa sanggah bagi peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian selama proses pemilihan.
“Kami beri kesempatan masa sanggah agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan. Setelah itu baru pelantikan,” ujarnya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga legitimasi hasil pemilihan sekaligus memberi ruang keberatan secara resmi kepada calon yang merasa dirugikan.
Pemko Pekanbaru juga berencana melakukan evaluasi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai mekanisme.
Meski pelaksanaan teknis diserahkan kepada masyarakat, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas agar proses demokrasi tingkat lingkungan tidak menimbulkan konflik sosial.
Di sisi lain, realitas pelaksanaan pemilihan RT/RW justru menimbulkan kritik tajam terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025, regulasi yang sejak awal dirancang untuk menyeragamkan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh Kota Pekanbaru.
Alih-alih menciptakan keserentakan, sejumlah wilayah diketahui:
- melaksanakan pemilihan lebih dahulu,
- menetapkan pengurus baru secara mandiri,
- menyelesaikan administrasi hasil pemilihan tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah.
Seorang tokoh Forum RT/RW menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya daya kendali kebijakan.
“Kalau pemilihan sudah berjalan sendiri-sendiri, berarti Perwako itu tidak hidup di masyarakat. Regulasi hanya ada di atas kertas.”
Fenomena ini memperlihatkan jurang antara regulasi administratif dan praktik sosial di lapangan.
Sejak diterbitkan, Perwako 48/2025 memang tidak pernah lepas dari kontroversi. Forum RT/RW Kota Pekanbaru secara terbuka menyatakan penolakan dengan sejumlah alasan:
1. dinilai cacat hukum,
2. dianggap membatasi peluang calon tertentu,
3. berpotensi memicu konflik horizontal,
4. tidak lahir dari proses partisipatif masyarakat.
Penolakan tersebut berlanjut ke langkah hukum berupa uji materi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadikan polemik Perwako bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek legalitas regulasi daerah.
Indikasi Kegagalan Kebijakan Publik
Pengamat tata pemerintahan menilai terdapat tiga kemungkinan utama penyebab situasi ini:
1. Perencanaan regulasi lemah sejak tahap penyusunan.
2. Sosialisasi kebijakan tidak efektif hingga tingkat kelurahan.
3. Koordinasi internal pemerintah tidak berjalan sampai level pelaksana.
Jika analisis tersebut benar, Perwako 48/2025 berpotensi menjadi contoh nyata kegagalan implementasi kebijakan administratif di tingkat daerah.
Laporan terbaru pada April 2026 bahkan menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait regulasi tersebut yang mengarah ke internal biro hukum pemerintah kota, memperkuat kesan bahwa persoalan Perwako telah berkembang menjadi krisis tata kelola regulasi.
Kondisi paling krusial terlihat dari fakta bahwa proses demokrasi tingkat RT/RW tetap berjalan meski arah kebijakan pemerintah belum sepenuhnya jelas.
Seorang aktivis pemerintahan lokal menilai fenomena ini sebagai sinyal serius bagi legitimasi pemerintah.
“Ketika masyarakat bergerak tanpa menunggu pemerintah, itu tanda regulasi sudah kehilangan otoritasnya.”
Ajakan dialog yang sebelumnya disampaikan Wali Kota kepada Forum RT/RW dinilai sebagian pihak datang terlambat, karena proses pemilihan di banyak wilayah telah lebih dahulu selesai.
Status Perwako Kini Dipertanyakan
Saat ini, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 berada pada titik persimpangan:
1. diuji secara hukum,
2. ditolak sebagian masyarakat,
3. tidak dilaksanakan secara serentak di lapangan,
4. serta dipertanyakan efektivitas implementasinya oleh publik.
Di satu sisi, pemerintah menyatakan tahapan pemilihan hampir rampung dan memasuki fase masa sanggah. Namun di sisi lain, fakta pelaksanaan yang berjalan berbeda-beda menunjukkan regulasi kehilangan keseragaman yang menjadi tujuan utamanya.
Pertanyaan utama yang kini mengemuka di ruang publik Pekanbaru adalah sederhana namun fundamental:
Apakah Perwako 48/2025 masih berlaku secara nyata sebagai instrumen pengendali kebijakan, atau hanya tersisa sebagai dokumen administratif tanpa kekuatan sosial di masyarakat?
Jawabannya kini berada di tangan Pemerintah Kota Pekanbaru, apakah akan:
1. merevisi regulasi,
2. menyesuaikan dengan realitas lapangan,
3. menunda implementasi,
4. atau mencabut kebijakan secara terbuka.
Tanpa keputusan tegas, Perwako 48/2025 berisiko tercatat bukan sebagai solusi tata kelola RT/RW, melainkan sebagai contoh bagaimana sebuah kebijakan publik kehilangan legitimasi bahkan sebelum implementasinya benar-benar selesai.*jhn
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah

