Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
UANG DESA HILANG DI ATAS KERTAS?
Jejak Dugaan Permainan Dana Desa Rp 864 Juta di Tanjung Darul Takzim
Selasa 21 April 2026, 12:01 WIB

KEPULAUAN MERANTI — Gelombang pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai merembes hingga ke tingkat desa. Di tengah semangat transparansi tersebut, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, justru terseret dalam dugaan serius penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak masuk akal.

Hasilnya indikasi kuat mark-up anggaran, kegiatan tidak jelas realisasinya, hingga dugaan proyek fiktif.

Investigasi bermula dari keluhan warga yang mempertanyakan pembangunan desa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan “Dana Desa besar, tapi perubahan di desa hampir tidak terlihat. Banyak kegiatan hanya ada di laporan.”

Data resmi menunjukkan Desa Tanjung Darul Takzim menerima Dana Desa TA 2024 sebesar Rp 864.318.000

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp425.859.200
Tahap II: Rp438.458.800

Dengan status Desa Berkembang, anggaran tersebut seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat namun temuan lapangan Pekerjaan Ada di Laporan, Tidak di Realita?

Tim investigasi menelusuri sejumlah item anggaran yang nilainya signifikan.

1. Jalan Usaha Tani Rp 111,9 Juta

Program ini seharusnya menjadi akses vital petani. Namun kondisi fisik yang ditemukan tidak menunjukkan pembangunan baru bernilai ratusan juta rupiah muncul dugaan:
- Volume pekerjaan tidak sesuai anggaran
- Spesifikasi proyek tidak jelas
- Nilai pekerjaan diduga digelembungkan

2. Program Pendidikan Desa Lebih dari Rp 88 Juta

Anggaran penyelenggaraan PAUD/TPQ dan honor pengajar mencapai hampir Rp90 juta.

Pertanyaan yang muncul:
- Apakah seluruh honor benar dibayarkan?
- Apakah jumlah tenaga pengajar sesuai laporan?
- Adakah bukti administrasi penerima?

3. Sistem Informasi Desa & Jaringan Komunikasi

Total anggaran lebih dari Rp 22 juta.

Namun di lapangan:
- Tidak ditemukan sistem digital desa yang aktif
- Tidak terlihat fasilitas komunikasi berbasis teknologi sebagaimana laporan anggaran

4. Dana “Keadaan Mendesak” Rp 54 Juta

Item ini menjadi sorotan paling sensitif.
Dana keadaan mendesak seharusnya digunakan untuk:
- bencana,
- kondisi darurat sosial,
- kebutuhan mendesak masyarakat.

Namun warga mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut secara jelas.

Dari penelusuran investigatif, muncul pola yang lazim ditemukan dalam kasus korupsi Dana Desa:
- Anggaran besar pada kegiatan non-fisik
- Realisasi sulit diverifikasi masyarakat
- Dokumentasi administratif kuat, tetapi fisik lemah
- Transparansi publik minim

Jika pola ini terbukti, maka dugaan tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Basri, hingga berita investigasi ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim investigasi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Ancaman Hukum: Jerat Berat UU Tipikor

Apabila dugaan penyimpangan Dana Desa terbukti, maka potensi pelanggaran mengarah pada:
- Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara.

- Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain.

Ancaman hukuman:
- Penjara hingga seumur hidup
- Denda hingga Rp 1 miliar

Penyitaan aset
Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara

Pencabutan hak politik

Siapa Mengawasi Dana Desa?

Dana Desa adalah program strategis nasional untuk mempercepat pembangunan dari pinggiran. Namun lemahnya pengawasan sering membuka ruang penyimpangan.

Pakar tata kelola desa menilai, kasus seperti ini biasanya baru terungkap setelah audit inspektorat, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, atau laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Tim investigasi masih menelusuri:
- dokumen APBDes lengkap,
- bukti pembayaran kegiatan,
- kontraktor pelaksana,
- alur pencairan Dana Desa.

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top