KEPULAUAN MERANTI — Gelombang pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai merembes hingga ke tingkat desa. Di tengah semangat transparansi tersebut, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, justru terseret dalam dugaan serius penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak masuk akal.
Hasilnya indikasi kuat mark-up anggaran, kegiatan tidak jelas realisasinya, hingga dugaan proyek fiktif.
Investigasi bermula dari keluhan warga yang mempertanyakan pembangunan desa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan “Dana Desa besar, tapi perubahan di desa hampir tidak terlihat. Banyak kegiatan hanya ada di laporan.”
Data resmi menunjukkan Desa Tanjung Darul Takzim menerima Dana Desa TA 2024 sebesar Rp 864.318.000
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp425.859.200
Tahap II: Rp438.458.800
Dengan status Desa Berkembang, anggaran tersebut seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat namun temuan lapangan Pekerjaan Ada di Laporan, Tidak di Realita?
Tim investigasi menelusuri sejumlah item anggaran yang nilainya signifikan.
1. Jalan Usaha Tani Rp 111,9 Juta
Program ini seharusnya menjadi akses vital petani. Namun kondisi fisik yang ditemukan tidak menunjukkan pembangunan baru bernilai ratusan juta rupiah muncul dugaan:
- Volume pekerjaan tidak sesuai anggaran
- Spesifikasi proyek tidak jelas
- Nilai pekerjaan diduga digelembungkan
2. Program Pendidikan Desa Lebih dari Rp 88 Juta
Anggaran penyelenggaraan PAUD/TPQ dan honor pengajar mencapai hampir Rp90 juta.
Pertanyaan yang muncul:
- Apakah seluruh honor benar dibayarkan?
- Apakah jumlah tenaga pengajar sesuai laporan?
- Adakah bukti administrasi penerima?
3. Sistem Informasi Desa & Jaringan Komunikasi
Total anggaran lebih dari Rp 22 juta.
Namun di lapangan:
- Tidak ditemukan sistem digital desa yang aktif
- Tidak terlihat fasilitas komunikasi berbasis teknologi sebagaimana laporan anggaran
4. Dana “Keadaan Mendesak” Rp 54 Juta
Item ini menjadi sorotan paling sensitif.
Dana keadaan mendesak seharusnya digunakan untuk:
- bencana,
- kondisi darurat sosial,
- kebutuhan mendesak masyarakat.
Namun warga mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut secara jelas.
Dari penelusuran investigatif, muncul pola yang lazim ditemukan dalam kasus korupsi Dana Desa:
- Anggaran besar pada kegiatan non-fisik
- Realisasi sulit diverifikasi masyarakat
- Dokumentasi administratif kuat, tetapi fisik lemah
- Transparansi publik minim
Jika pola ini terbukti, maka dugaan tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Basri, hingga berita investigasi ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim investigasi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Ancaman Hukum: Jerat Berat UU Tipikor
Apabila dugaan penyimpangan Dana Desa terbukti, maka potensi pelanggaran mengarah pada:
- Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain.
Ancaman hukuman:
- Penjara hingga seumur hidup
- Denda hingga Rp 1 miliar
Penyitaan aset
Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara
Pencabutan hak politik
Siapa Mengawasi Dana Desa?
Dana Desa adalah program strategis nasional untuk mempercepat pembangunan dari pinggiran. Namun lemahnya pengawasan sering membuka ruang penyimpangan.
Pakar tata kelola desa menilai, kasus seperti ini biasanya baru terungkap setelah audit inspektorat, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, atau laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Tim investigasi masih menelusuri:
- dokumen APBDes lengkap,
- bukti pembayaran kegiatan,
- kontraktor pelaksana,
- alur pencairan Dana Desa.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


