Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Narkoba Terungkap Saat Razia, Publik Desak Becak Wings Food Court Pekanbaru Ditutup
Rabu 22 April 2026, 17:20 WIB

PEKANBARU — Upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Kota Pekanbaru kembali memunculkan pertanyaan besar, apakah razia hanya menjadi rutinitas seremonial tanpa efek jera?

Sabtu malam, 18 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan. Dua titik yang disasar yakni ruang karaoke Becak Wings Food Court di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, serta karaoke Angkasa Food Court di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki.

Hasilnya tidak mengejutkan, justru mengkhawatirkan.

Petugas menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di dalam lokasi hiburan. Pemeriksaan intensif dilakukan mulai dari penggeledahan badan hingga tes urine terhadap pengunjung.

Di Becak Wings Food Court, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Di Becak Wings, setelah dilakukan pengecekan, kita menemukan empat orang yang positif,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Syafril, Minggu (19/4/2026).

Temuan ini kembali menegaskan fakta yang selama ini menjadi rahasia umum: sebagian tempat hiburan malam di Pekanbaru masih menjadi ruang rawan peredaran dan konsumsi narkotika.

Razia Berulang, Masalah Tak Pernah Tuntas

Publik kini mempertanyakan efektivitas pola penindakan yang dilakukan aparat. Razia demi razia digelar, pengguna terus ditemukan, namun tempat hiburan tetap beroperasi seolah tidak pernah terjadi pelanggaran serius.

Pertanyaan kritis pun mengemuka, jika narkoba berulang kali ditemukan di lokasi yang sama atau jenis usaha yang sama, apakah pengelola benar-benar tidak mengetahui?
Ataukah pembiaran terjadi karena lemahnya pengawasan dan keberanian penegakan hukum?

Razia tanpa konsekuensi tegas dinilai hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Masyarakat masih mengingat langkah cepat pada Januari 2020 saat Polda Riau dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Ketika peredaran narkoba ditemukan di Diskotik Queen Club, Kapolda saat itu turun langsung melakukan razia.

Izin operasional tempat hiburan tersebut dicabut oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan aktivitasnya dihentikan total.

Langkah itu dianggap menjadi contoh nyata bahwa negara hadir — bukan sekadar melakukan penangkapan pengguna, tetapi memutus ekosistem peredaran narkoba.

Kini sorotan publik mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Razia terbaru menjadi ujian nyata: apakah kepolisian hanya akan berhenti pada temuan pengguna, atau berani menyentuh akar persoalan — yakni pengelola, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya sistem yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Pengamat menilai, tanpa tindakan administratif seperti pencabutan izin, penyegelan, atau penutupan sementara THM yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, razia hanya menjadi agenda rutin tanpa dampak strategis.

Sementara itu, peredaran narkoba terus mencari ruang dan tempat hiburan malam kerap menjadi pintu masuk paling mudah.****

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top