PEKANBARU — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penipuan rekrutmen tenaga keamanan dengan mencantumkan nama PT Garda Alor Sejahtera (GAS), manajemen perusahaan menyampaikan keberatan keras sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Manajemen menilai pemberitaan tersebut disusun secara prematur, tidak berimbang, dan terkesan menggiring opini publik dengan langsung menyeret nama perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun verifikasi kepada pihak resmi PT Garda Alor Sejahtera, Rabu (29/04/26).
Perlu ditegaskan, individu yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan pimpinan PT Garda Alor Sejahtera (GAS), bahkan bukan bagian dari karyawan ataupun struktur resmi perusahaan. Yang bersangkutan diduga hanya mencatut nama, menjual pamor, dan membawa-bawa nama perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan manajemen.
Karena itu, mengaitkan dugaan perbuatan oknum tersebut dengan PT Garda Alor Sejahtera adalah tindakan keliru, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan yang selama ini menjalankan usaha secara sah dan profesional.
“Pemberitaan itu secara langsung merugikan reputasi perusahaan karena menempatkan PT GAS seolah-olah terlibat dalam dugaan penipuan, padahal perusahaan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindakan oknum dimaksud,” tegas manajemen.
Manajemen menilai pemberitaan tersebut patut diduga melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
1. Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam pemberitaan tersebut, media diduga tidak melakukan uji informasi secara akurat dan tidak menghadirkan keberimbangan karena tidak meminta konfirmasi dari PT GAS sebelum nama perusahaan dipublikasikan.
2. Melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pencantuman nama perusahaan tanpa verifikasi dinilai merupakan bentuk penghakiman sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
3. Bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, perusahaan seolah telah “diadili” di ruang publik tanpa dasar dan tanpa kesempatan memberikan penjelasan.
4. Mengabaikan Hak Jawab sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers
Setiap orang atau badan hukum yang dirugikan berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
Atas pemberitaan itu, PT Garda Alor Sejahtera menuntut media yang mempublikasikan berita dimaksud untuk:
- Memuat hak jawab ini secara proporsional;
- Menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada PT Garda Alor Sejahtera;
- Melakukan koreksi dan ralat pemberitaan karena telah mencantumkan nama perusahaan tanpa dasar yang terverifikasi;
- Menghapus tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan perbuatan oknum.
Jika hak jawab ini tidak diindahkan, perusahaan mempertimbangkan menempuh langkah melalui Dewan Pers maupun jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan kerugian reputasi yang timbul.
PT Garda Alor Sejahtera juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa otorisasi resmi.
“Perusahaan tidak pernah memungut biaya rekrutmen melalui perorangan apalagi melalui oknum yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Jika ada pihak mencatut nama perusahaan, itu adalah tindakan pribadi yang tidak dapat dibebankan kepada PT GAS,” tutup manajemen.***
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan
DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025
DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar
TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri
Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi
Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru

