Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
PUBLIK MENANTI TINDAKAN TEGAS
Ditegur DPRD Tak Digubris, Parkir Liar Truk PT BESTI Kepung Jalan Poros Siak
Rabu 06 Mei 2026, 12:57 WIB

SIAK – Wibawa pemerintah daerah kembali dipertanyakan. Aktivitas parkir liar truk pengangkut cangkang milik PT BESTI di badan jalan umum tak kunjung berhenti, meski sebelumnya telah mendapat teguran resmi dari DPRD Kabupaten Siak. Fakta di lapangan menunjukkan, peringatan itu seolah tak lebih dari formalitas tanpa daya paksa.

Di ruas Jalan Poros Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit—jalur vital dengan intensitas lalu lintas tinggi, deretan truk cangkang masih terlihat bebas “menguasai” badan jalan. Kondisi ini bukan hanya melanggar ketertiban, tetapi juga mempersempit akses publik secara nyata.

Ironisnya, persoalan ini bukan kasus baru. Pada November 2025, PT BESTI pernah dipanggil oleh Komisi III DPRD Siak untuk dimintai klarifikasi dan komitmen perbaikan. Namun hingga Mei 2026, tidak ada perubahan signifikan. Praktik parkir liar tetap berlangsung, seakan menegaskan satu hal: teguran legislatif tak cukup kuat menundukkan kepentingan korporasi.

Sejumlah warga pun mulai kehilangan kesabaran. Salah seorang pengguna jalan, mengaku langsung merasakan dampak buruk kondisi tersebut saat melintas pada Selasa (5/5/2026).

“Tadi payah nak lewat, apalagi kalau berselisih dengan kendaraan dari depan. Jalan ini kan poros utama, padat. Truk-truk cangkang parkir panjang di depan PT BESTI sangat mengganggu dan berbahaya kalau dibiarkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Keluhan ini bukan tanpa alasan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik bersama kini menyempit drastis akibat parkir truk beruntun. Situasi tersebut memaksa pengendara mengambil risiko lebih besar, terutama saat berpapasan dengan kendaraan lain. Potensi kecelakaan pun meningkat tajam.

Sorotan tajam tak hanya mengarah ke pihak perusahaan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak turut menjadi sasaran kritik. Minimnya tindakan konkret di lapangan memunculkan kesan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi berulang.

Pertanyaan publik pun mengemuka:
Di mana penegakan aturan ketika pelanggaran terjadi terang-terangan? Mengapa perusahaan yang sudah dipanggil dan diperingatkan tetap leluasa mengabaikan ketentuan?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban lalu lintas, melainkan kredibilitas pemerintah daerah itu sendiri. Ketika aturan tak lagi dihormati dan pengawasan kehilangan taring, maka ruang publik berpotensi dikuasai oleh kepentingan yang lebih kuat dalam hal ini korporasi.

Masyarakat kini menunggu bukan sekadar imbauan, melainkan tindakan tegas: penertiban nyata di lapangan, sanksi administratif hingga operasional, bahkan evaluasi izin jika diperlukan. Tanpa itu, praktik parkir liar ini hanya akan menjadi simbol nyata lemahnya penegakan hukum di daerah.

Apakah pemerintah daerah akan terus diam, atau akhirnya bertindak sebelum korban berjatuhan?.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top