Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
PERWAKO 48/2025 DINILAI GAGAL
GRIB Jaya Pekanbaru Semprot Pemko, Soroti Dugaan Intervensi Pemilihan RW di Kulim
Kamis 07 Mei 2026, 08:20 WIB

PEKANBARU – Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan intervensi dan cacat prosedur dalam proses Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.

Dalam pernyataan tegasnya, Hondro menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik lokal, melainkan indikasi serius rusaknya tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.

“Kalau benar aparatur kelurahan terlibat mengarahkan pilihan warga dan membiarkan proses yang tidak transparan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pemko tidak boleh tutup mata,” tegas Hondro, Kamis (07/05/2026).

Ia menyoroti dugaan keterlibatan lurah dalam mengarahkan dukungan kepada kandidat incumbent sebagai pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN seharusnya menjadi penjaga proses demokrasi yang adil, bukan justru menjadi aktor yang mencederainya.

“Ini bukan lagi soal etika birokrasi, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi budaya buruk di tingkat RT dan RW,” ujarnya.

Selain itu, Hondro juga mengkritik keras proses pembentukan panitia pemilihan yang disebut dilakukan di rumah pribadi incumbent. Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang sarat konflik kepentingan dan mencederai asas transparansi.

“Bagaimana mungkin proses publik dilakukan di ruang privat milik kandidat? Ini jelas tidak sehat dan patut diduga ada skenario yang dimainkan,” katanya.

Lebih jauh, ia mendesak Pemko Pekanbaru untuk tidak bersikap pasif. Menurutnya, kepemimpinan Wali Kota harus hadir secara konkret dalam memastikan tidak ada praktik manipulasi administrasi maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Wali Kota harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan,” tegasnya lagi.

GRIB Jaya Pekanbaru, lanjut Hondro, secara kelembagaan mendesak sejumlah langkah tegas, antara lain:
- Audit menyeluruh terhadap proses Pemilihan RW 02 Kelurahan Pebatuan
- Penonaktifan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran
- Investigasi oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
- Transparansi penuh kepada publik terkait status hukum dan administrasi para calon

Hondro juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika Pemko gagal bertindak, kami siap menggerakkan aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Demokrasi di tingkat bawah tidak boleh dirusak oleh kepentingan segelintir orang,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh keberanian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Ini ujian bagi Pemko Pekanbaru. Mau berpihak pada aturan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sejak diterbitkannya Perwako 48/2025 memang tidak pernah lepas dari kontroversi. Forum RT/RW Kota Pekanbaru secara terbuka menyatakan penolakan dengan sejumlah alasan:
1. dinilai cacat hukum,
2. dianggap membatasi peluang calon tertentu,
3. berpotensi memicu konflik horizontal,
4. tidak lahir dari proses partisipatif masyarakat.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top