Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
PERWAKO 48/2025 DINILAI GAGAL
GRIB Jaya Pekanbaru Semprot Pemko, Soroti Dugaan Intervensi Pemilihan RW di Kulim
Kamis 07 Mei 2026, 08:20 WIB

PEKANBARU – Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan intervensi dan cacat prosedur dalam proses Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.

Dalam pernyataan tegasnya, Hondro menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik lokal, melainkan indikasi serius rusaknya tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.

“Kalau benar aparatur kelurahan terlibat mengarahkan pilihan warga dan membiarkan proses yang tidak transparan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pemko tidak boleh tutup mata,” tegas Hondro, Kamis (07/05/2026).

Ia menyoroti dugaan keterlibatan lurah dalam mengarahkan dukungan kepada kandidat incumbent sebagai pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN seharusnya menjadi penjaga proses demokrasi yang adil, bukan justru menjadi aktor yang mencederainya.

“Ini bukan lagi soal etika birokrasi, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi budaya buruk di tingkat RT dan RW,” ujarnya.

Selain itu, Hondro juga mengkritik keras proses pembentukan panitia pemilihan yang disebut dilakukan di rumah pribadi incumbent. Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang sarat konflik kepentingan dan mencederai asas transparansi.

“Bagaimana mungkin proses publik dilakukan di ruang privat milik kandidat? Ini jelas tidak sehat dan patut diduga ada skenario yang dimainkan,” katanya.

Lebih jauh, ia mendesak Pemko Pekanbaru untuk tidak bersikap pasif. Menurutnya, kepemimpinan Wali Kota harus hadir secara konkret dalam memastikan tidak ada praktik manipulasi administrasi maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Wali Kota harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan,” tegasnya lagi.

GRIB Jaya Pekanbaru, lanjut Hondro, secara kelembagaan mendesak sejumlah langkah tegas, antara lain:
- Audit menyeluruh terhadap proses Pemilihan RW 02 Kelurahan Pebatuan
- Penonaktifan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran
- Investigasi oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
- Transparansi penuh kepada publik terkait status hukum dan administrasi para calon

Hondro juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika Pemko gagal bertindak, kami siap menggerakkan aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Demokrasi di tingkat bawah tidak boleh dirusak oleh kepentingan segelintir orang,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh keberanian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Ini ujian bagi Pemko Pekanbaru. Mau berpihak pada aturan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sejak diterbitkannya Perwako 48/2025 memang tidak pernah lepas dari kontroversi. Forum RT/RW Kota Pekanbaru secara terbuka menyatakan penolakan dengan sejumlah alasan:
1. dinilai cacat hukum,
2. dianggap membatasi peluang calon tertentu,
3. berpotensi memicu konflik horizontal,
4. tidak lahir dari proses partisipatif masyarakat.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top