Jumat, 8 Mei 2026

Breaking News

  • Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan   ●   
  • Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan   ●   
  • Tingkatkan Kesadaran Budaya Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Sosialisasi dan Program Green Policing   ●   
  • APEL IKRAR PEMASYARAKATAN, LAPAS BANGKINANG TEGASKAN KOMITMEN BEBAS HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN PENIPUAN   ●   
  • Kolaborasi Bersama APH, Lapas Pekanbaru Gelar Apel Ikrar Bersama Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas   ●   
Presiden RI Prabowo : Menghalangi Satgas PKH = Menghalangi Presiden
Polemik Penguasaan Lahan Sitaan Negara Eks PT DMMP, Kejati Riau Bergerak, Satgas PKH Ambil Langkah Tegas
Kamis 07 Mei 2026, 19:08 WIB

DUMAI – Polemik penguasaan lahan sitaan negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kini berkembang menjadi isu serius yang menguji kewibawaan negara sekaligus pelaksanaan kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Meski pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah resmi mengambil alih lahan seluas ±1.458,7 hektare sejak 17 Juli 2025 berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat bahwa penguasaan fisik belum sepenuhnya berpindah ke negara.

Aktivitas perkebunan sawit disebut masih berjalan aktif, dengan panen tandan buah segar (TBS) diperkirakan mencapai ±30 ton per hari. Dengan harga sekitar Rp2.500/kg, nilai produksi harian diperkirakan mencapai Rp75 juta atau hampir Rp1,8 miliar per bulan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan Jika negara telah menyita, siapa yang menikmati hasilnya?

Investigasi lapangan mengindikasikan pola operasional yang tidak berubah signifikan dibanding sebelum penyitaan negara:
- Struktur tenaga kerja masih sama
- Jalur distribusi produksi tidak berubah
- Dugaan kendali operasional masih berada pada pihak lama

Secara formal, pengelolaan telah diserahkan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Agrinas Palma Nusantara kepada mitra sah. Namun munculnya nama perusahaan lain di lapangan menimbulkan dugaan “reinkarnasi penguasaan lama dengan identitas baru.”

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah insiden disebut terjadi saat pihak resmi mencoba mengambil alih pengelolaan, antara lain:
1. Penghadangan akses masuk ke lokasi

2. Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK)

3. Dugaan intimidasi hingga tindakan kekerasan

Jika benar, kondisi ini menunjukkan otoritas negara belum berjalan efektif di wilayah yang secara hukum telah disita.

Dalam pidato terbaru terkait evaluasi pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan:

“Siapapun yang menghalangi Satgas PKH berarti dia menghalangi Presiden.”

Pernyataan tersebut menjadi pesan politik dan hukum yang sangat kuat bahwa program penertiban kawasan hutan merupakan agenda strategis nasional, bukan sekadar kebijakan sektoral.

Namun polemik semakin memanas setelah muncul pernyataan pejabat tinggi BUMN perkebunan yang menyebut kontribusi perusahaan mencapai Rp 11 triliun, yang oleh sejumlah pihak dianggap berpotensi menimbulkan tafsir seolah ada kompromi dalam proses penertiban.

Pernyataan tersebut memicu kritik publik dan memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik pengelolaan lahan sitaan negara.

Hingga adanya penolakan penandatanganan BAPK dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa. Dalam kerangka hukum Perpres No. 5 Tahun 2025, BAPK merupakan bukti sah pengambilalihan penguasaan negara.

Penolakan terhadap dokumen tersebut berpotensi dikategorikan sebagai:
1. Penghambatan pelaksanaan kebijakan negara

2. Perlawanan terhadap penertiban kawasan hutan

3. Gangguan terhadap mandat konstitusional pemerintah

Apalagi, muncul dugaan pengelolaan perkebunan sawit skala besar tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Dumai dan Bengkalis yang berpotensi melanggar regulasi perkebunan nasional.

Di tengah polemik tersebut, langkah cepat ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang secara resmi menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan aset negara eks PT DMMP, Kamis (07/05/26).

Melalui surat resmi tertanggal 16 April 2026, Kejati Riau menyampaikan bahwa laporan PT. Riden Jaya Selaku mitra KSO PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) telah diteruskan kepada Satgas PKH untuk dilakukan penanganan dan penertiban lanjutan.

Langkah ini mendapat apresiasi luas karena menunjukkan sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan Satgas nasional dalam menyelamatkan aset negara.

Kejati Riau tegas menunjukkan komitmennya bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis hukum.

Pengamat hukum menilai respons tersebut sebagai bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan.

Dengan bergulirnya proses hukum melalui Kejaksaan Tinggi Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini justru menumbuhkan optimisme baru di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya publik mempertanyakan apakah negara benar-benar hadir di lapangan atau hanya kuat secara administrasi, perkembangan terbaru menunjukkan arah yang berbeda: negara mulai bekerja secara nyata, sistematis, dan terukur.

Sejak dibentuk melalui kebijakan strategis nasional, Satgas PKH tidak hanya berfungsi sebagai tim koordinasi, melainkan menjadi instrumen eksekusi langsung negara dalam mengembalikan kawasan hutan dan aset strategis ke tangan pemerintah.

Di berbagai daerah Indonesia, Satgas PKH telah membuktikan pola kerja yang konsisten:
1. Verifikasi status lahan secara hukum,
2. Pengambilalihan penguasaan negara,
3. Penertiban operasional ilegal,
4. Penataan ulang pengelolaan agar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan agenda nasional yang berjalan tahap demi tahap.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top