BENGKALIS — Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya praktik mafia tanah dan aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang dinilai tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas serta berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.
Masyarakat menyebut sejumlah transaksi jual beli lahan diduga hanya menggunakan surat pernyataan jual beli maupun kwitansi sederhana tanpa dilengkapi dokumen legalitas pertanahan resmi ataupun kejelasan status kawasan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi memicu sengketa kepemilikan lahan, konflik batas wilayah, hingga gesekan sosial antar masyarakat maupun antar desa apabila tidak segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat terkait.
Selain persoalan administrasi lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan semakin meluasnya aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, khususnya di sekitar Desa Muara Dua. Apabila dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta hilangnya tutupan hutan secara bertahap.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, masyarakat Desa Muara Dua sebelumnya telah melaksanakan kegiatan penanaman sekitar 300 batang pohon pada 6–7 Mei 2026 di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.
Masyarakat menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta regulasi di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Aktivitas perambahan kawasan hutan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian terkait, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
1. Penertiban administrasi kawasan dan status lahan
2. Investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah
3. Pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan
4. Penyampaian informasi terbuka mengenai status kawasan dan tata batas wilayah
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Muara Dua menegaskan bahwa langkah preventif sangat penting guna mencegah konflik sosial di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Kejelasan status lahan dan penertiban administrasi kawasan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi informasi mengenai status kawasan, tata batas wilayah, serta legalitas penguasaan lahan di wilayah Siak Kecil sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi konflik agraria.
Masyarakat berharap negara hadir melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola lahan secara sah.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


