Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Masyarakat KTH Minta Pemerintah Tertibkan Dugaan Perambahan Hutan dan Praktik Mafia Tanah di Desa Muara Dua
Jumat 08 Mei 2026, 10:10 WIB

BENGKALIS — Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya praktik mafia tanah dan aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Permintaan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang dinilai tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas serta berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.

Masyarakat menyebut sejumlah transaksi jual beli lahan diduga hanya menggunakan surat pernyataan jual beli maupun kwitansi sederhana tanpa dilengkapi dokumen legalitas pertanahan resmi ataupun kejelasan status kawasan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi memicu sengketa kepemilikan lahan, konflik batas wilayah, hingga gesekan sosial antar masyarakat maupun antar desa apabila tidak segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat terkait.

Selain persoalan administrasi lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan semakin meluasnya aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, khususnya di sekitar Desa Muara Dua. Apabila dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta hilangnya tutupan hutan secara bertahap.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, masyarakat Desa Muara Dua sebelumnya telah melaksanakan kegiatan penanaman sekitar 300 batang pohon pada 6–7 Mei 2026 di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.

Masyarakat menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta regulasi di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Aktivitas perambahan kawasan hutan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian terkait, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
1. Penertiban administrasi kawasan dan status lahan
2. Investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah
3. Pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan
4. Penyampaian informasi terbuka mengenai status kawasan dan tata batas wilayah

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Muara Dua menegaskan bahwa langkah preventif sangat penting guna mencegah konflik sosial di kemudian hari.

“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Kejelasan status lahan dan penertiban administrasi kawasan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi informasi mengenai status kawasan, tata batas wilayah, serta legalitas penguasaan lahan di wilayah Siak Kecil sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi konflik agraria.

Masyarakat berharap negara hadir melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola lahan secara sah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top