Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Dapur 3T Bersarang di Kota Manokwari, Weluri Jadi Saksi
Sabtu 09 Mei 2026, 08:32 WIB

MANOKWARI -Suarahebat.com_-Aktivis Papua Barat Thomas Sanadi angkat suara terkait dengan dapur 3T yang bersarang di Kota. Jika dapur 3T bersarang di kota ini adalah bentuk penghinaan terhadap Pemerintah Kota Manokwari.Sabtu,(09/05/26)

Thomas Sanadi mengungkapkan kepada awak media pada Jumat (08-05-2026) Terkait Hal Tersebut

"Dalam aturan resmi, program SPPG 3T diperuntukkan khusus untuk melayani penerima manfaat di wilayah: Pegunungan, Kepulauan, Pesisir, dan Pedalaman," ungkapnya
 
"Kami mempertanyakan Apakah Weluri Itu Pedalaman? Coba kita lihat faktanya di lapangan. Di sekitar Kampung Weluri berdiri megah, diantaranya Kantor Polda Papua Barat, Area Perhotelan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian," tambahnya
 
Ini adalah wilayah yang sudah maju, terfasilitasi lengkap, dan sangat dekat dengan pusat pemerintahan.
 
"Sungguh sangat memalukan dan tidak profesional jika pihak BGN Papua Barat justru tidak melaporkan atau menolak untuk mencabut menyesuaikan data tersebut. Ini menunjukkan ada kelalaian atau kesengajaan menempatkan titik layanan di tempat yang Tidak Sesuai," ulasnya 
 
Kami menduga dan mengindikasikan bahwa bukan hanya di Weluri, tapi di beberapa titik lain di Papua Barat juga terjadi hal serupa. Lokasinya tidak berada di wilayah yang semestinya, melainkan di tempat-tempat yang sebenarnya sudah mudah diakses atau bahkan di wilayah perkotaan.
 
"Jangan main-main dengan aturan. Juknis adalah hukum yang harus ditaati. Jika salah tempat, maka hak orang-orang yang benar-benar berada di pedalaman, di pulau terluar, dan di pegunungan yang susah dijangkau, justru terampas dan tidak terlayani," tutup Thomas Sanadi. (Megy)

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top