Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Bengkalis Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 13 Mei 2026, 21:33 WIB

BENGKALIS –SuaraHebat.com_-Seorang debitur bernama Heru Fernanda dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026. 

Heru Fernanda tersangkut perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam perkara Nomor 203/Pid.B/2026/PN Bls.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF pada 21 November 2022 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) dengan nilai penjaminan sebesar Rp38.512.708. 

Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp8.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.800.000 per bulan selama tiga tahun. Namun, terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sejak jatuh tempo pertama pada 21 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim FIFGROUP pada Februari 2023, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. 

Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan pihak lain bernama Bayu Anggoro yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp38.512.708. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.

Kepala Cabang Central Remedial Ridar, Hendra Siregar, bersama Kepala Cabang FIFGROUP Bengkalis, Hans Wirajaya Purba menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk pengalihan kendaraan bermotor yang statusnya merupakan jaminan fidusia adalah sebuah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Hendra Siregar.

Hans Wirajaya Purba menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

 

Nara sumber : Rifi Aprizaldi Nasution

Red/ Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top