Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
ASN Sekwan DPRD Riau Menjerit, Dugaan Aktor Intelektual SPPD dan Sosper Fiktif Diminta Dibongkar
Senin 18 Mei 2026, 18:19 WIB

PEKANBARU – Skandal dugaan perjalanan dinas (SPPD) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali memantik perhatian publik. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan rendah di Sekwan DPRD Riau kini disebut menjadi korban kebijakan yang dinilai tidak adil setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dipotong hingga 100 persen selama empat bulan terakhir, Senin (18/05/26).

Ironisnya, para ASN yang namanya dicatut dalam dokumen SPPD dan Sosper fiktif mengaku hanya menerima sebagian kecil dana, namun kini diwajibkan mengganti seluruh nominal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima sekitar Rp24 juta sepanjang tahun 2024. Namun dirinya diminta mengembalikan dana hingga Rp100 juta.

“Kami siap mengembalikan uang yang memang kami terima dan gunakan. Tapi kami tidak bersedia menanggung uang yang nyata-nyata tidak pernah kami nikmati. Kalau dipaksa, lebih baik persoalan ini dibuka terang-benderang lewat proses hukum,” ungkapnya.

Pengakuan para ASN tersebut membuka tabir dugaan praktik sistematis di internal Sekwan DPRD Riau. Mereka mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SPPD maupun Sosper atas nama mereka. Bahkan sebagian mengaku hanya dihubungi oknum tertentu untuk mencairkan dana dengan imbalan sebagian kecil dari total anggaran yang dicairkan.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktor intelektual dan pihak-pihak yang selama ini menikmati aliran dana terbesar dari praktik tersebut. ASN bawahan dinilai hanya dijadikan “tameng administratif” untuk menutupi permainan anggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Beberapa pengamat hukum menilai kasus tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan membebankan pengembalian kerugian negara kepada ASN level bawah.

Praktik SPPD fiktif di DPRD Riau diduga merupakan akumulasi persoalan lama yang telah muncul sejak tahun 2020 hingga 2021 dengan nilai temuan fantastis mencapai Rp195,6 miliar.

“Harus dibongkar siapa dalang dan aktor utama di balik kasus ini. Tidak mungkin praktik sebesar ini berjalan tanpa ada pihak yang memerintahkan dan menikmati aliran uangnya. ASN bawahan jangan dijadikan korban untuk menutup jejak,” 

Ia juga menyoroti adanya dugaan “pengepul uang” di internal sekretariat yang disebut menerima setoran dari pencairan dana fiktif tersebut. Jika benar terjadi, maka perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur.

Kebijakan pemotongan TPP ASN hingga 100 persen juga dinilai menimbulkan persoalan baru. Selain memukul kondisi ekonomi pegawai kecil, langkah tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi mengaburkan pihak yang paling bertanggung jawab.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada ASN pelaksana, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang merancang, mengendalikan, serta menikmati aliran dana dugaan SPPD dan Sosper fiktif di DPRD Riau.

Jika kasus sebesar ini kembali berakhir tanpa tersangka utama, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Riau dipastikan akan semakin tergerus.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top