Selasa, 19 Mei 2026

Breaking News

  • Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor   ●   
  • Waksabi Lapas Pekanbaru: Bangun Komunikasi Humanis dan Jaga Kondusivitas   ●   
  • Masyarakat Riau Dukung Inspektorat Bengkalis Bongkar Kasus yang Menjadi Atensi Kejari Bengkalis dan Publik   ●   
  • SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja   ●   
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar   ●   
Diduga Langgar PBG dan Tutup Drainase, 3 Gedung Kos Mewah Penyebab Banjir di Arengka Lestari Tak Tersentuh Sanksi
Senin 18 Mei 2026, 18:54 WIB

PEKANBARU – Ketegasan aparat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali dipertanyakan. Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perangkat Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, hingga Satpol PP, justru pulang tanpa tindakan tegas usai meninjau tiga gedung kos mewah berlantai tiga dan satu bangunan klinik bersalin yang diduga menjadi biang keladi banjir di Perumahan Arengka Lestari, Jalan Bundo Kanduang, Senin (18/5/2026).

Ironisnya, dalam inspeksi lapangan tersebut aparat disebut menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), namun tidak satu pun sanksi diberikan kepada pemilik bangunan. Kondisi ini memantik kemarahan warga RT 02 dan RT 05 RW 09 yang selama berbulan-bulan menjadi korban banjir setiap hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Warga mengaku bukan hanya mengalami kerugian materi akibat rusaknya perabot rumah tangga, tetapi juga penurunan nilai jual rumah karena lingkungan yang kini langganan banjir.

Situasi semakin memanas ketika pemilik bangunan disebut-sebut bersikap arogan dan menentang keras warga maupun perangkat pemerintah yang datang meminta pertanggungjawaban. Bangunan-bangunan megah tersebut diketahui milik Iswandi Ardi, suami seorang dokter spesialis anak ternama di Pekanbaru.

Dari hasil peninjauan lapangan, warga dan aparat menemukan saluran drainase di sekitar bangunan diduga sengaja ditutup total tanpa celah aliran air. Akibatnya, air hujan tidak lagi mengalir ke parit dan langsung meluber ke permukiman warga.

“Parit ditutup rapat tanpa lubang pembuangan air sama sekali. Jadi air hujan langsung naik ke rumah-rumah warga,” ungkap salah seorang warga.

Namun anehnya, meski dugaan pelanggaran terlihat nyata di lapangan, langkah yang diambil pemerintah justru dinilai sangat lunak. Berdasarkan pesan yang beredar di grup WhatsApp warga, OPD terkait hanya berencana memanggil pemilik bangunan untuk “diberi arahan” memperbaiki administrasi izin, sementara warga diminta bergotong royong membersihkan drainase lingkungan.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat. Warga menduga ada “main mata” antara pemilik bangunan dan oknum pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, sehingga pelanggaran yang dianggap terang-benderang justru tidak ditindak.

“Yang jelas-jelas menutup drainase dan diduga menyalahgunakan izin malah tidak disentuh. Tapi warga yang jadi korban justru disuruh gotong royong. Ini logikanya di mana?” kata warga dengan nada kesal.

Kemarahan masyarakat kini mulai mengarah pada langkah hukum. Sejumlah warga mempertimbangkan menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui class action jika tidak ada tindakan nyata terhadap pemilik bangunan maupun aparat yang dianggap lalai.

“Nanti semuanya akan terbuka di pengadilan. Kalau memang ada pemalsuan dokumen izin, persetujuan warga, atau permainan dalam proses penerbitan izin, itu akan kami bongkar,” ujar warga lainnya.

Tak hanya banjir, warga juga mengeluhkan dampak fisik pembangunan gedung bertingkat tersebut terhadap rumah-rumah sekitar. Beberapa rumah dilaporkan mengalami retak dinding akibat aktivitas pembangunan, namun warga mengaku takut menyampaikan protes secara terbuka.

“Sudah ada rumah warga yang retak-retak. Ketua RT juga sudah melapor. Tapi sampai sekarang tidak ada perlindungan untuk warga. Kalau lurah dan RW diam saja, lalu apa fungsi mereka?” tegas seorang warga.

Warga juga menyinggung aspek politik yang dinilai janggal. Kawasan RT 02 dan RT 05 RW 09 disebut merupakan salah satu basis pendukung kuat Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Pilkada lalu.

“Sampai sekarang ibu-ibu di sini masih sering diajak jalan-jalan gratis keluar kota. Tapi anehnya, kasus sebesar ini seperti tidak pernah sampai ke telinga wali kota,” ujar warga lainnya.

Sementara itu, Lurah Labuh Baru Barat, Ardiles S.M., saat dikonfirmasi menegaskan pihak kelurahan hanya sebatas mendampingi OPD teknis dalam peninjauan lapangan.

“Kami hanya mendampingi. Tidak punya kewenangan menghentikan bangunan. Tapi kami meminta pihak perizinan meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penerbitan izin bangunan ke depan benar-benar memperhatikan dampak lingkungan dan melibatkan RT, RW, serta pihak kelurahan.

“Jangan sampai izin sudah keluar, ternyata menimbulkan banjir dan dampak lingkungan lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, pemilik bangunan, Iswandi Ardi, memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media. Ia menyatakan seluruh persoalan izin telah diserahkan kepada dinas terkait.

“Saya menyerahkan sepenuhnya ke pihak dinas. Silakan konfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/5/2026).

Kini publik menunggu keberanian Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas. Jika dugaan pelanggaran aturan tata ruang, penyalahgunaan PBG, hingga penutupan drainase benar terjadi, maka pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum di kota ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top