Selasa, 19 Mei 2026

Breaking News

  • Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor   ●   
  • Waksabi Lapas Pekanbaru: Bangun Komunikasi Humanis dan Jaga Kondusivitas   ●   
  • Masyarakat Riau Dukung Inspektorat Bengkalis Bongkar Kasus yang Menjadi Atensi Kejari Bengkalis dan Publik   ●   
  • SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja   ●   
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar   ●   
TERANCAM PIDANA PENJARA 10 Tahun dan DENDA Rp 10 MILIAR
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Senin 18 Mei 2026, 20:09 WIB

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara ini, nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp187.863.860.000. Angka fantastis tersebut merupakan hasil penghitungan ahli lingkungan berdasarkan dampak kerusakan yang terjadi di area perkebunan sawit perusahaan di Kecamatan Teluk Meranti, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, PT MM diduga mengelola perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang masuk area konservasi dan perlindungan lingkungan.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam selama kurang lebih empat bulan,” ujar Ade.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli lintas disiplin diperiksa. Para ahli berasal dari bidang pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan hidup hingga hukum pidana.

Dari hasil investigasi lapangan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut. Tanaman kelapa sawit milik perusahaan ditemukan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, ketentuan perlindungan sempadan sungai mensyaratkan jarak minimal 50 meter dari aliran sungai.

Selain itu, kondisi lingkungan di lokasi disebut mengalami kerusakan serius. Penyidik menemukan longsor dengan kedalaman mencapai 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di sepanjang kawasan sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.

Ia menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut penanganan perkara lingkungan hidup kini menjadi perhatian serius institusi kepolisian, khususnya di wilayah Riau yang selama ini menghadapi tekanan besar terhadap kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Menurut Pandra, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, Rencana Kerja Tahunan (RKT), akta perusahaan hingga 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah dan lingkungan.

Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti penegakan hukum lingkungan hidup kini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus PT MM sekaligus menjadi sinyal keras bagi perusahaan-perusahaan perkebunan di Riau. Di tengah sorotan terhadap kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan, aparat penegak hukum kini mulai mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama terhadap kasus yang menimbulkan dampak ekologis besar.

Dengan nilai kerugian ekologis yang menembus Rp187 miliar, perkara PT Musim Mas diperkirakan menjadi salah satu kasus lingkungan hidup terbesar yang pernah ditangani Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top